Penuntutan Dua Terdakwa Kasus Penganiayaan Dihentikan Kejari Musi Rawas

banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Kejari Kabupaten Musi Rawas (Mura) menghentikan penuntutan dua perkara atas nama Tara Lorenda dan Kiyu Rapena yang masing masing didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

banner 336x280

Penghentian penuntutan terhadap dua terdakwa yang sebelumnya saling lapor ini,  setelah adanya persetujuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice oleh Plt Kajari Musi Rawas kepada Jaksa Agung melalui Jam Pidum.

Plt Kajari Kabupaten Mura, Abu Nawas melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, Senin (3/3/2025), menjelaskan bahwa terhadap 2 (dua) perkara a quo yakni terdakwa Kiyu dilaporkan oleh terdakwa Tara dan begitupun sebaliknya (saling lapor). Kedua terdakwa ini pada Jum’at (06/09/2024) lalu  terlibat percekcokan atau adu mulut di depan warung “FINI” yang berada di Rt.06 Ombilin, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, sehingga mengakibakan keduanya terjadi pergulatan diatas tanah dan saling tarik rambut.

Kemudian pada Selasa (18/2/2025),
bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Musi Rawas telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap tersangka Tara dan tersangka Kiyu oleh Penyidik Polres Musi Rawas kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas  Dicky Dwi Putra.

Selanjutnya berdasarkan arahan dari Plt Kajari Musi Rawas  terhadap perkara atas nama tersangka Tara dan tersangka Kiyu ini untuk dimohonkan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice (RJ) secara berjenjang berdasarkan Surat Perintah untuk Memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan Restoratif Nomor PRINT-427/L.6.25/Eoh.2/02/2025 tanggal 18 Februari 2025 (RJ-1) terhadap perkara a quo.

“Perlu kami sampaikan syarat suatu perkara dapat untuk dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan restoratif justice yakni apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,”jelas Gustian.

Selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan adanya kesepakatan perdamaian antara pihak yang berselisih.

Kemudian pada Selasa (25/2/2025) telah dilaksanakan praekpose oleh penuntut umum Dicky Dwi Putra, Kasi Pidum  Erwan Mardiansyah,  dan Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas terhadap perkara atas tersangka Tara dan tersangka Kiyu untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (via vidio conference), dengan kesimpulan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyetujui bahwasannya terhadap perkara a quo memenuhi baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice untuk selanjutnya dapat dimohonkan persetujuannya kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum.

Selanjutnya, hari ini Senin tanggal 3 Maret 2025 telah dilaksanakan Ekspose yang dilaksanakan oleh Penuntut Umum, Kasi Pidum, dan Plt. Kajari Musi Rawas bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap perkara a quo untuk dimohonkan dihentikan penuntutannya berdasarkan restoratif justice kepada Jaksa Agung melalui JAM Pidum diwakili Direktur A Oharda pada JAM Pidum (via vidio conference), dengan kesimpulan Direktur A Oharda pada JAM Pidum menyetujui bahwasannya terhadap perkara a quo memenuhi baik syarat formil dan materil berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dengan menitikberatkan pemulihan keadaan semula kepada masing-masing pihak, dengan memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas segera menghentikan penuntutan terhadap perkara a quo,”terangnya.

Dikatakannya, dalam pelaksanaan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice terhadap perkara a quo telah sesuai koridor-koridor hukum acara dengan cermat dan terukur berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo. Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021 tentang Petentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum jo. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

“Setiap upaya ataupun tindakan yang telah dilaksanakan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Rawas sesuai dengan perintah Jaksa Agung, Bapak Sanitiar Burhanuddin bahwasannya dalam mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan haruslah mengedepankan hati nurani dalam menyikapi setiap kasus dalam penanganannya, karena keadilan tidak terdapat didalam buku melainkan terletak pada hati nurani,”pungkasnya. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *