Zakat Fitrah di Musi Rawas Ditetapkan, Beras 2,5 Kg atau Uang Rp40.000 Per Jiwa

MUSI RAWAS578 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Zakat Fitrah 1447 H atau tahun 2025 M, untuk wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditetapkan 2,5 kg untuk beras atau jika diuangkan sebesar Rp40.000 per jiwa.

Waka 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Mura, Nisvi mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini sama dengan tahun sebelumnya yakni 2,5 Kg untuk besar.

Sedangkan untuk nilai rupiah nya lanjut Nisvi, berbeda dibanding tahun lalu. Dimana tahun lalu, nilai rupiahnya hanya Rp32.500 per jiwanya, sedangkan tahun ini mencapai Rp40.000 per jiwa.

“Kalau nilai berasnya sama dengan tahun lalu yakni 2,5 Kg untuk beras. Hanya nilai rupiahnya saja yang beda. Tahun lalu itu Rp32.500 kalau tahun ini Rp40.000,”ungkapnya.

Sebab masih katanya, dalam penetapan nilai rupiahnya ini berdasarkan harga beras beras premium saat ini.

“Untuk nilai zakat kita ambil dari harga beras yang benar-benar bagus dan kualitas tinggi,”ucapnya.

Dikatakannya, melihat harga beras premium saat ini, dalam penetapan zakat fitrah ini harga beras premium dengan kualitas tertinggi di tetapkan sebesar Rp16.000 per kilogramnya.

“Kami pakai harga beras premium sebesar Rp16.000 per kilogram. Jadi kalau 2,5 kg beras nilainya Rp40.000,” tegasnya.

“Jadi zakat fitrah di Musi Rawas untuk tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kg untuk beras dan jika diuangkan sebesar Rp40.000 perjiwa,” imbuhnya.

Penetapan zakat fitrah ini, pihaknya melihat dari beberapa Baznas di wilayah lain. Namun, anjuran dari Baznas pusat itu nilai rupiahnya untuk zakat fitrah sebesar Rp50 ribu.

“Tapi kita yang didaerah menyesuaikan harga beras dengan kualitas yang bagus. Jadi kita putuskan harga beras premium adalah Rp16.000,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, bahwa waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah, adalah sejak awal Ramadan sampai malam idul fitri, atau sampai menjelang pelaksanaan sholat idul Fitri.

“Itu masih boleh, tapi kalau sudah pulang sholat Idul Fitri itu sudah tidak boleh, bukan lagi zakat fitrah, itu sedekah biasa,” ucapnya.

Dia juga mengajak masyarakat, khususnya kaum muslimin untuk membayarkan zakat fitrahnya langsung melalui kepada Amil pemerintah atau UPZ yang dibentuk oleh Baznas.

“Boleh langsung diberikan kepada fakir miskin, tapi dikhawatirkan nanti ada orang miskin favorit, sehingga banyak orang yang memberikan zakat fitrahnya, dan ada orang miskin yang tidak mendapat zakat,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *