Berita Silampari
MUSI RAWAS- Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P) instruksikan seluruh kader tidak bisnis MBG (Makan Bergizi Gratis).
Instruksi DPP larang kader PDI Perjuangan bisnis MBG ini dikeluarkan melalui surat tertanggal 24 Februari 2026 yang dikirimkan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan.
Surat instruksi larangan kader PDI Perjuangan bisnis MBG juga dikirimkan kepada Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota asal PDI-Perjuangan serta seluruh Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Kader PDI Perjuangan seluruh Indonesia.
Dalam surat instruksi, DPP PDI Perjuangan melarang keras kader baik secara langsung maupun tidak langsung, memanfaatkan Program MBG untuk mencari keuntungan finansial atau bentuk manfaat material lainnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Musi Rawas, Yudi Fratama mengaku telah menerima surat instruksi larangan bisnis MBG dari DPP tersebut.
Dikatakannya, apabila kader PDI Perjuangan khususnya di Kabupaten Mura, akan dikenakan sanksi sesuai instruksi yang dikeluarkan DPP.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mura ini menambahkan, jika masyarakat mengetahui adanya kader PDI Perjuangan Mura buka MBG diminta melaporkan.
Sebab, Kader PDI Perjuangan harus disiplin dalam menjalankan perintah-perintah kepartaian.
“Kalau memang ada kader PDI Perjuangan Mura buka MBG silahkan lapor ke DPC Musi Rawas, untuk selanjutnya akan kami teruskan laporannya ke DPD dan DPP,” tegas Yudi Fratama.
Sebelumnya Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, kepada wartawan, Jumat, 27 Februari 2026 juga membenarkan adanya surat instruksi larangan kader PDI Perjuangan berbisnis MBG.
“Betul, surat tersebut untuk internal partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam bisnis MBG,” terang Guntur Romli.
Diakui Guntur, sikap PDI Perjuangan sangat tegas menolak MBG dikomersialisasikan. Alasannya MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut.
Selain itu Guntur juga menegaskan, instruksi kader di larangan bisnis MBG ini merupakan penegasan PDIP sekaligus membantah pernyataan BGN.
Dimana Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati menyebut seluruh partai politik (Parpol) memiliki dapur MBG alias SPPG.
“Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG,”pungkasnya. (Kris)






