Setahun, Polres Musi Rawas Ungkap 452 Perkara, Ini Kasusnya!

KRIMINAL, MUSI RAWAS277 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rilis akhir tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Wakapolres Kompol Hendri serta dihadiri para Kepala Satuan, Pejabat Utama (PJU), dan jajaran anggota Polres Mura.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Mura turut menghadirkan puluhan tersangka dari berbagai kasus tindak pidana yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian kepada publik.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, selama tahun 2025 jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Mura tercatat sebanyak 452 perkara.

Dikatakannya, dari jumlah tersebut sebanyak 397 perkara merupakan kejahatan konvensional, seperti pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan, serta 55 perkara merupakan kejahatan transnasional berupa tindak pidana narkotika.

“Untuk kejahatan konvensional, kami telah menyelesaikan sebanyak 346 perkara atau sekitar 87 persen. Sementara untuk kejahatan transnasional narkotika, seluruhnya berhasil diselesaikan secara tuntas atau 100 persen,”ungkap Kapolres.

Selain itu, Kapolres juga memaparkan data kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025 yang tercatat sebanyak 101 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 91 perkara telah diselesaikan, sementara 10 perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Ia menambahkan, dalam dua bulan terakhir terjadi peningkatan angka kecelakaan lalu lintas. Kondisi jalan yang bervariasi, baik yang rusak maupun yang sudah baik, menjadi salah satu faktor penyebabnya. Pada ruas jalan tertentu, seperti antara Kecamatan Muara Lakitan hingga Kecamatan Muara Beliti, kecelakaan cenderung terjadi dengan kecepatan rendah sehingga tingkat fatalitas korban jiwa relatif berkurang.

Kapolres merinci bahwa kejahatan konvensional sepanjang tahun 2025 didominasi oleh kasus pencurian dengan total 214 perkara. Rinciannya, delapan kasus pencurian dengan kekerasan, 124 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 82 kasus pencurian biasa. Peringkat kedua diduduki oleh perkara yang menyangkut keselamatan jiwa, seperti pembunuhan, penganiayaan, pengeroyokan, dan pengancaman sebanyak 52 kasus.

Selanjutnya, kasus penipuan dan penggelapan tercatat sebanyak 42 perkara. Sisanya merupakan perkara sajam, senpi, perusakan, pencemaran nama baik, kejahatan asusila terhadap anak, pencabulan, pemerkosaan, perjudian, tindak pidana korupsi, illegal drilling, dan lainnya.

Untuk tindak pidana narkotika, Polres Musi Rawas sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap 55 perkara dengan total 64 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.789 gram sabu, 388 butir ekstasi, dan 9,5 gram ganja.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa penanganan kasus narkoba dan perlindungan perempuan dan anak (PPA) mengalami kendala keterbatasan anggaran karena jumlah perkara yang ditangani melebihi target. Pihaknya pun telah meminta dukungan tambahan anggaran dari Polda mengingat meningkatnya jumlah pengguna narkotika di wilayah Kabupaten Mura.

Secara keseluruhan, Kapolres menegaskan bahwa tren kriminalitas di Kabupaten Musi Rawas mengalami penurunan. Jumlah perkara pada tahun 2024 tercatat sebanyak 500 perkara, sedangkan pada tahun 2025 menurun menjadi 452 perkara atau turun sekitar 16 persen.

Terlepas dari itu, penurunan ini menunjukkan situasi kamtibmas yang semakin kondusif. Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja keras Polres Mura, tetapi juga berkat kerja sama seluruh pihak, mulai dari Forkopimda, lembaga dan organisasi masyarakat, hingga peran rekan-rekan media yang terus memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *