Satreskrim Polres Musi Rawas 4 Pelaku Kejahatan

KRIMINAL, MUSI RAWAS124 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Terhitung Minggu pertama diawal Tahun 2026, sedikitnya empat tersangka yang telah ditangkap dan saat ini dilakukan penyidikan oleh, Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) bersama Polsek jajaran.

Empat tersangka tersebut diantaranya, HB (39), warga Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang diduga merupakan spesialis curas dengan empat Laporan Polisi (LP), sesuai dengan perkara Pasal 479 KUHP dan Pasal 476 KUHP.

Kemudian, tersangka AL (36), warga Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, diduga terlibat dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur yang tidak lain anak kandung sendiri, sebut saja Mawar (15), sesuai dengan perkara, Pasal 473 Ayat I UU RI No 1 Tahun 2023 KUHP.

Lalu, tersangka AS (44), warga Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, diduga terlibat penggelapan kendaraan, sesuai perkara Pasal 486 KUHP dan tersangka, AG (23), warga Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Murq, diduga terlibat penggelapan dalam jabatan, sesuai perkara Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.

“Berkat kerja keras, Satreskrim Polres Musi Rawas, beserta Polsek jajaran, berhasil menangkap empat tersangka, yakni HB, AL, AS dan AG, meliputi tiga perkara diantaranya, perkara curas, persetubuhan dan penggelapan,”kata Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi, Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si dan Kasi Humas, Ipda Aji Lamsari, saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).

Dikatakannya, dari keempat tersangka, ada dua tersangka menjadi sorotan/perkara menonjol yakni tersangka, HB, merupakan spesialis curas yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Musi Rawas, salah satu korbannya yakni seorang guru.

“Tersangka cukup kejam saat menjalankan tugasnya yakni menggunakan Senjata Api Rakitan (Senpira) berupa pistol, serta Senjata Tajam (Sajam), berupa pisau,”terangnya.

Kemudian, tersangka AL juga menjadi sorotan karena terlibat dalam perkara persetubuhan anak dibawah umur.

“Ironisnya korban merupakan anak kandung tersangka. Dimana perbuatan diduga dilakukan berulang kali, sejak korban mengenyam pendidikan dibangku SD,”bebernya.

Selain itu, pengungkapan perkara ini merupakan salah satu bentuk kinerja sekaligus pelayanan kepada masyarakat dalam hal penindakan tindak pidana kriminalitas khususnya di wilayah hukum Polres Mura.

“Namun kembali lagi hal ini tidak akan bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya kerjasama instansi terkait maupun masyarakat sekitar dalam rangka mewujudkan situasi Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), khususnya di wilayah Kabupaten Mura,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *