Berita Silampari
MUSI RAWAS- Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua RT Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) secara resmi telah telah memulai proses penjaringan dan penyaringan bagi calon 12 Ketua RT dengan telah mengumumkan jadwal dan persyaratan bagi masyarakat Kelurahan Pasar Muara Beliti untuk menjadi Ketua RT Periode 2026-2031 di Kelurahan Pasar Muara Beliti.
“Benar, per tanggal 27 Februari 2026 lalu, jadwal pendaftaran bagi calon 12 Ketua RT dan persyaratan telah di umumkan oleh panitia pelaksana yang diketahui oleh Camat Muara Beliti dan Lurah Pasar Muara Beliti,”kata Lurah saat dikonfirmasi terkait dengan beredarnya pengumuman pendaftaran calon Ketua RT.
Dikatakannya, untuk jadwal pengumuman dan pendaftaran calon ketua RT ini telah disepakati oleh Panitia Pelaksana, Camat dan Lurah Pasar Muara Beliti. Dimana, berdasarkan pengumuman yang telah beredar, pendaftaran bagi calon Ketua RT mulai dibuka mulai 13 hingga 31 Maret 2026 mendatang.
“Untuk pendaftaran ini cukup panjang mengingat pada Bulan Maret 2026 ini banyak terdapat hari libur dan cuti bersama Idul Fitri, sehingga efektifnya pendaftaran hanya 11 hari,”bebernya.
Selain itu, dengan waktu yang cukup panjang ini tentu memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat Kelurahan Pasar Muara Beliti yang berminat menjadi Ketua RT dapat melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan.
“Dengan waktu pendaftaran yang cukup panjang ini, diharapkan Mlmasyarakat memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan-persyaratan pencalonan,”akunya.
Adapun Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya untuk persyaratan umum diantaranya mengisi formulir pendaftaran calon Ketua RT, Fotocopy KTP dan KK masing-masing 2 lembar, Pas foto warna 4×6 sebanyak 2 lembar, Fotocopy Ijazah terakhir 2 lembar dilegalisir ( Minimal SMP Sederajat) dan persyaratan dimasukan didalam map biola warna biru dan diantar langsung oleh yang bersangkutan kepada panitia pemilihan Ketua RT.
Sementara untuk persyaratan khusus diantaranya Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Warga Negara Republik Indonesia yang berusia 21 sampai 60 tahun dan menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan sudah menikah dari Lurah diketahui oleh Camat, Sehat jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah atau Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, Bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari BNN Kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya Pendidikan Minimal SMP atau sederajat, melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor Kabupaten, bertempat tinggal tetap di wilayah RT tersebut, paling sedikit 2 (dua) tahun serta terdaftar pada Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk setempat, bukan Pejabat Struktural Kelurahan di Kelurahan setempat, bersedia bersinergi dengan Kelurahan guna mendukung dan menjalankan program pemerintah yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota dan/atau pengurus partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan Belum pernah menjabat sebagai Ketua RT selama 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut atau tidak secara berturut-turut, sejak berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Terlepas dari itu, mantan Pj Kades Muara Beliti Baru ini mengharapkan kepada seluruh Masyarakat Kelurahan Pasar Muara Beliti agar dapat berpartisipasi dan menyukseskan pemilihan Ketua RT serentak ini.
“Kita berharap proses penjaringan dan penyaringan Ketua RT ini dapat berjalan dengan lancar, aman, damai dan sesuai dengan apa yang kita harapkan serta bisa menghasilkan Ketua RT Definitif yang dikehendaki oleh seluruh Masyarakat di setiap RT,”pungkasnya.(Kris)






