Berita Silampari
MUSI RAWAS- Tersangka pembunuhan terhadap Adi Winata (28), karena batas lahan di Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil ditangkap.
Tersangka Suhadi (45) warga Dusun III Desa Sungai Naik Kecamatan BTS Ulu, ditangkap Rabu 3 Desember 2025 Sekitar Pukul 08.10 Wib, di sebuah rumah trans SP.10 Desa Sungai Naik, yang berada di seberang sungai Musi.
Penangkapan tersangka dilakukan petugas gabungan Polsek BTS Ulu dan Tim Landak Polres Mura.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra didampingi Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman menjelaskan tersangka kini menjalani pemeriksaan di Polres Mura.
Dikatakannya, setelah melakukan pembunuhan pihaknya langsung melakukan olah TKP, penyelidikan dan interogasi saksi-saksi.
Selain itu, juga melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku dan perangkat desa. Hingga akhirnya didapatkan informasi keberadaan tersangka dari Kades.
Tersangka dijelaskan Kades berada di rumah salah satu warga Trans SP 10 Desa Sungai Naik. Kemudian Kapolsek BTS Ulu bersama Kanit Reskrim Ipda Adi Safwan dan Kanit Pidum Polres Mura Ipda Nofrianto mengamankan tersangka.
Dalam interogasi tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap Ari Winata pada Minggu 30 November 2025 Sekitar Pukul 08.00 Wib.
Tersangka mengatakan, setelah melakukan pembunuhan, Minggu 30 Desember 2025, ia sembunyi di kebun sekitar lokasi pembunuhan.
Baru kemudian pada Senin 1 Desember 2025, atau hari kedua tersangka kembali ke rumahnya. Malam harinya pelaku menyeberangi Sungai Musi menuju Trans 10 Sungai Naik, dan sembunyi di sana sampai diamankan.
Adapun kronologis kejadiannya, dijelaskan Kapolsek pembunuhan terjadi Minggu 30 November 2025 Sekitar Pukul 08.00 Wib.
Kronologisnya, bermula korban bersama dengan istrinya Ayu berangkat ke kebun untuk menyadap karet. Ketika sampai di batas tanah korban dan pelaku bertemu dan terjadi cekcok.
Keduanya cekcok terkait dengan batas tanah, yang berakibat terjadi pembacokan dengan menggunakan parang oleh pelaku terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian leher belang sebelah kanan sedalam 10 cm (25 jahitan) dan luka pada jari kelingking dan jempol (7 jahitan).
Selanjutnya korban di bawah ke Puskesmas Jayaloka dan dinyatakan sudah meninggal dunia pada saat di perjalanan.
Ditambahkan Kapolsek, antara pelaku dan korban masih mempunyai hubungan keluarga, yakni istri pelaku merupakan saudara sepupu korban.
Sementara itu, mengenai tanah, tanah milik pelaku di dapat dari hasil membeli kepada mertuanya. Sedangkan tanah milik korban merupakan warisan dari ibunya. (Kris)






