Oknum Anggota DPRD Aktif Bersama Anaknya Terjaring OTT Kejati Sumsel

SUMSEL193 Dilihat

Berita Silampari 

SUMSEL- Jelang awal Ramadan 1447 Hijriah, oknum anggota DPRD Muara Enim dan anaknya ditangkap karena diduga menerima suap senilai Rp1,6 Miliar.

Kedua orang yang diamankan Tim Kejati Sumatera Selatan tersebut, inisial KT oknum Anggota DPRD Muara Enim dan RA diketahui anak Anggota DPRD Muara Enim.

Keduanya ditangkap pada Rabu, 18 Februari 2026 diduga menerima hadiah, janji, gratifikasi atau suap pada kegiatan pengembangan jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Hingga berita ini ditayangkan, Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

” Benar, hari ini 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” kata Kajati Sumatera Selatan Dr Ketut Sumedana, Rabu, 18 Februari 2026 malam.

Diakuinya, KT dan RA ditangkap terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp1,6 Miliar diperoleh dari pengusaha atau rekanan.

Uang tersebut diduga terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Selain mengamankan KT dan RA, penyidik Kejati Sumatera Selatan juga melakukan penggeledahan di rumah mereka.

Yakni rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

Serta rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q6 Desa Muara Lawai Kabupaten Muara Enim.

Kemudian penyidik juga dikabarkan menggeledah rumah saksi MH di Jalan Pramuka 4 Rt1/7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Dalam kasus ini tim penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan memastikan uang Rp1,6 Miliar tersebut bersumber dari kegiatan pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung.

Adapun nilai dari kontrak proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut Rp 7 Miliar.

Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, uang suap yang diterima sudah dibelikan 1 unit mobil Alphard berwarna putih Nopol B 2451 KYR.

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi, dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Nopol B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara.

Ditambahkan Ketut Sumedana, perkara ini akan terus dikembangkan.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Bupati Muara Enim sebagai saksi. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *