Berita Silampari
MUSI RAWAS- Tersangka begal terhadap guru SD di Kabupaten Musi Rawas (Mura) terpaksa diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas karena mencoba melakukan perlawanan.
Tersangka begal guru SD tersebut atas nama Habibi (38) warga Lr Splatur II RT 003 Desa Kenali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi.
Tersangka ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura pada Jumat, 2 Januari 2026.
Sementara korbannya Eka Seniawati (27) guru SD Negeri I Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan.
Sebelumnya kasus begal terhadap guru SD saat pulang mengajar ini sempat viral di media sosial.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum Ipda Nofrianto menjelaskan, tersangka Habibi saat ini telah diamankan guna menjalani proses hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, tersangka Habibi seringkali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan.
Pada saat proses penangkapan, tersangka Habibi melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas kepolisian.
Awalnya Tim Landak Satreskrim Polres Lubuk Linggau memberikan tembakan peringatan ke udara tiga kali untuk menghentikan perlawanan tersangka. Namun tindakan peringatan pihak kepolisian ini diduga tidak digubris tersangka Habibi.
“Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Redho Kanit Pidum Ipda Nofrianto kepada wartawan, Sabtu, 3 Januari 2025.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam Nopol B 6352 FGS.
Lalu 1 buku BPKP sepeda motor Yamaha RX-King, 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha RX-King.
Ditambahkan Kanit Pidum, dari hasil penyidikan awal, selain kasus begal terhadap guru SD, tersangka Habibi juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban Suratman (25).
Korban merupakan seorang mahasiswa warga Desa Sukamerindu, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Kejadiannya pada Jumat, 19 September 2025, sekitar pukul 13.40 Wib, di Desa Suka Merindu.
Kronologisnya korban pulang dari kebun berbuat akan kembali ke rumah menggunakan sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam.
Dalam perjalanan, korban melihat 2 orang pelaku berdiri di pinggir jalan. Keduanya diduga memiliki identitas atas nama Habibi membawa senjata tajam jenis parang, serta DA (dalam pengejaran petugas) memegang senjata api rakitan laras pendek.
Kemudian tersangka Habibi menghadang korban sambil mengarahkan parang.
Sedangkan pelaku DA menodongkan senjata api ke arah kepala korban dari jarak sekitar satu meter. Karena ketakutan, korban menuruti perintah pelaku dan turun dari sepeda motor.
Selanjutnya, tersangka Habibi membawa kabur sepeda motor korban ke arah Desa Sukamana. Korban yang berhasil selamat meminta bantuan warga dan bersama seorang saksi berupaya mengejar pelaku.
Sepeda motor milik korban tersebut akhirnya ditemukan ditinggalkan di kebun milik warga dan berhasil diamankan.
Saat diperiksa polisi, tersangka Habibi mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan STL Ulu Terawas. (Kris)






