Berita Silampari
MUSI RAWAS- Dari 13 Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti, 12 diantaranya telah habis masa jabatan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) dimana masa jabatan RT selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.
“Dari data yang kami miliki, ada 12 Ketua RT telah habis masa jabatan hanya Ketua Rt. 06 yang akan habis pada tahun 2027 nanti,”ujar Lurah Pasar Muara Beliti, Arief Candra saat dikonfirmasi.

Dikatakannya, untuk mekanisme pemilihan serentak ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Musi Rawas (Mura) sehingga proses Pemilihan Ketua RT Serentak ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, secara khusus untuk aturan tentang mekanisme pemilihan Ketua RT ini khususnya di Mura belum ada, namun hasil dari koordinasi dengan bagian Tapem dan Kerjasama Setda Mura, pihaknya masih mengajukan draf terkait dengan pemilihan Ketua RT ini.
“Untuk sementara kita bisa mengacu pada aturan daerah lain atau daerah terdekat yang telah membuat aturan tentang mekanisme pemilihan ini,”ujarnya sembari mengatakan Pemilihan Serentak Ketua RT ini akan menjadi Sejarah dan pertama kali dilakukan di Kabupaten Mura.
Kemudian, pemilihan atau penentuan Ketua RT di Lingkungan Kelurahan Pasar Muara Beliti ini sangat penting, mengingat Ketua RT merupakan perpanjangan tangan dan tugas dari Kelurahan untuk pelayanan kepada Masyarakat.
Terlepas dari itu, untuk mengisi kekosongan jabatan Ketua RT di Lingkungan Kelurahan Pasar Muara Beliti, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Bagian Tapem dan Kerjasama apakah akan menunjuk Penjabat (Pj) atau Pelaksana tugas (Plt), namun untuk pelayanan Masyarakat dapat langsung datang atau berkoodinasi dengan pihak Kelurahan. (Kris)






