Berita Silampari
MUSI RAWAS- PT Evans Lestari memberikan respon adanya protes kasus pencurian buah sawit milik PT Evans Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang dilakukan terdakwa Yatman oleh Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum di Depan PN Lubuk Linggau, Selasa (16/12/2025) Sekira Pukul 11.00 Wib kemarin.
Manager Legal PT Evans Lestari, Ellya Maria Sarkis, SH. M.Hum mengatakan bahwa proses yang berjalan saat ini sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang salah. Bahkan, hal ini telah didukung dengan 2 alat bukti serta terdakwa Yatman telah mengakui perbuatannya bahwa tandan buah segar (TBS) yang diambil adalah milik PT Evans Lestari.
Diceritakannya, bahwa pelaku adalah mantan karyawan PT Evans Lestari. Namun, pada Juli 2025 lalu sudah memasuki pensiun dari PT Evans Lestari. Namun, dari keterangan tim keamanan kebun saat masih aktif bekerja pelaku pernah terindikasi beberapa kali mengambil TBS milik PT Evans Lestari.
Hanya saja, atas perbuatan tersebut pihak perusahaan telah berusaha memaafkan dan menasehati agar jangan melakukan hal yang sama. Namun, pada 8 Desember 2025 pelaku ternyata mengulangi perbuatannya dan ketangkap basah mencuri berondolan kelapa sawit milik PT Evans Lestari sebanyak 40 Kilogram berondolan sawit.
Kemudian, mengenai proses hukum maka semua sudah berjalan sesuai aturan atau prosedur hukum yang berlaku dan semua sama di hadapan hukum. Akan tetapi, apabila ada pihak yang tidak puas terhadap putusan hukum maka sebaiknya melakukan upaya hukum sesuai aturan yang berlaku.
Seperti diketahui Puluhan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Silampari Peduli Hukum adakan aksi demo di Depan PN Lubuk Linggau, Selasa (16/12/2025) Sekira Pukul 11.00 Wib.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas putusan pengadilan terkait kasus pencurian buah sawit milik PT Evans Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Dalam orasinya, para pendemo menyampaikan keberatan atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Yatman, yang divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Namun, Endang Novriono selaku anak terdakwa dan Mira, istri terdakwa, menyatakan tidak menerima putusan pengadilan. Mereka beralasan bahwa buah sawit yang dijadikan barang bukti berada di dalam kebun milik keluarga mereka sendiri.
Menurut mereka, kebun tersebut masih berstatus kebun muda yang belum memasuki masa panen, sehingga klaim pencurian dinilai tidak tepat. Selain itu, mereka juga menilai nilai ekonomis buah sawit yang dipermasalahkan sangat kecil.
“Kalau dijual, buah sawit itu hanya seharga Rp134 ribu atau seberat 40 kg,” ujar salah satu pendemo.
Dengan itu kami meminta majelis hakim memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pertimbangan mengapa hukuman pemenjaraan dipilih pada perkara dengan nilai kerugian sangat kecil.
Lalu Pengadilan Negeri Lubuklinggau diminta melakukan evaluasi internal terhadap penerapan asas proporsionalitas dan keadilan restoratif dalam perkara-perkara ringan, Mahkamah Agung didorong untuk memperkuat pedoman pemidanaan agar perkara bernilai sangat kecil tidak lagi berujung pada hukuman penjara yang tidak relevan dan kontraproduktif.
Kemudian Penegak hukum diminta mempertimbangkan kembali kebijakan pemidanaan yang mempengaruhi kelompok rentan, terutama masyarakat kecil yang secara ekonomi dan sosial berada dalam posisi lemah, segera Copot Kepala Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, penjarakan Oknum PT Evan Lestari yang diduga kuat menyuap hakim PN Linggau dan bebaskan Saudara Yatman yang tidak bersalah.
“Dengan itu kami beri waktu 2 kali 24 jam kepada pihak PN Lubuk Linggau, kalau memang tidak diindahkan kami akan kembali lakukan aksi damai di PN Lubuk Linggau dengan massa yang lebih banyak lagi,”ancamnya.
Sementara itu, juru Bicara Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Erif Erlangga, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa perkara tersebut telah diputus sesuai dengan fakta persidangan dengan sidang tindak pidana ringan (Tipiring), karena barang bukti sangat sedikit senilai Rp134 ribu atau 40 KG.
“Dengan Itu pengadilan Negeri Lubuklinggau telah menjatuhkan putusan satu bulan penjara terhadap terdakwa Yatman,”ucap Erif
Lanjutnya, pengacara terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding. Saat ini, seluruh proses administrasi banding berada di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Untuk diketahui juga bahwa terdakwa Yatman sendiri baru pertama dihukum, dan tidak perdamaian antara keluarga dengan pihak perusahaan, Selain kami memberikan juga efek jerah kepada pencuri buah sawit di Sumsel.
“Karena kita ketahui bahwa Gubernur Sumsel yang sudah audiensi dengan para pengusaha sawit di Sumsel untuk meminta penegak hukum untuk menindak tegas pencuri buah sawit milik perusahaan,”pungkasnya. (Kris)






