Jadi Pengedar Barang Terlarang di Lubuk Linggau, Pria Gondrong Ini Ditangkap Polisi

KRIMINAL99 Dilihat

Berita Silampari 

LUBUK LINGGAU- Seorang pria gondrong diamankan petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Sabtu 10 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wib di Jalan Kenanga I Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Pria gondrong tersebut adalah Dedek Febi Agusputra (21) warga Jalan Kenanga I Rt.05 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Dari Dedek diamankan barang bukti 8 plastik klip sabu dengan berat brutto 2.30 gram, plastik klip yang berisikan 5 butir ekstasi berupa pil warna biru berbentuk segilima dengan berat brutto 0,94 gram. Serta 1 buah plastik klip kosong dan dompet warna coklat merk Versace.

Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi Kanit Idik I Ipda Purwo Arie dan anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Sekira pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam saku celana tersangka.

Tersangka tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti tersebut dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya untuk diedarkan kembali.

Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan untuk memutus rantai peredaran di wilayah tersebut, DFA beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam regulasi terbaru mengenai penyesuaian pidana.

“Kami berterima kasih kepada warga Senalang yang proaktif memberikan informasi. Kami pastikan tidak ada ruang aman bagi pengedar narkoba di Kota Lubuk Linggau,” tegas Kasat Resnarkoba, Kamis 15 Januari 2026. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *