Berita Silampari
MUSI RAWAS- Sejumlah warga dari Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumsel melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Mura pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kedatangan mereka menuntut agar Diman, seorang petani asal Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit yang ditangkap pihak kepolisian lantaran membakar lahan dibawah 2 hektar agar dibebaskan.
Aksi tersebut berlangsung dramatis, dimana di tengah-tengah orasi seorang perempuan paruh baya yang diketahui istri Diman, menangis histeris dan sujud di depan pihak kepolisian.
Dengan suara terengah-engah, istri Diman juga meminta agar pihak kepolisian membebaskan suaminya, sehingga bisa kembali bekerja menghidupi anak dan istrinya.
Setelah hampir satu jam menyampaikan orasinya, sejumlah warga tersebut kemudian ditemui oleh Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra didampingi beberapa PJU lainnya.
Kepada massa aksi, Kasat Reskrim menyampaikan siap mendampingi dan mengakomodir pihak keluarga Diman, agar mengajukan penanguhan penahanan, agar yang bersangkutan bisa pulang.
Sementara itu, Reta selaku koordinator aksi mengatakan, aksi damai ini dilakukan di 2 titik berbeda yakni di Polsek Terawas dan Polres Musi Rawas. Tuntutannya adalah agar Diman, petani asal Desa Taba Tengah dibebaskan.
Massa juga mengancam akan terus melakukan aksi lebih besar lagi, jika apa yang menjadi tuntutan warga tidak dipenuhi dan dituntaskan oleh pihakke kepolisian.
“Tadi kami sudah mengajukan surat penangguhan agar Diman ini dibebaskan, tapi belum tahu diterima atau tidak, jika tidak, akan ada aksi jilid kedua dan selanjutnya,” katanya.
Dijelaskannya, penahanan Diman sendiri berawal saat yang bersangkutan membuka lahan miliknya dengan luas 1 hektar. Namun, saat itu yang bersangkutan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Awalnya, beliau buka lahan 1 hektar di hari Selasa dengan tujuan untuk menghidupi anak dan keluarganya,” jelasnya.
Awalnya yang bersangkutan tidak tahu apa-apa, sebab kearifan lokal yang sudah dilakukan warga sejak turun menurun adalah dengan cara dibakar.
Kemudian di hari selanjutnya yakni Rabu, yang bersangkutan diperiksa di lapangan, dan dilokasi itu memang ada bekas pembakaran. Hanya saja, apinya sudah tidak ada.
“Kemudian dia dipanggil, dan dia koperatif dia datang sendiri ke Polsek, kemudian diperiksa dan di BAP sampai sore, kemudian dia diajak ke Polres Musi Rawas dan langsung dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang harusnya dilengkapi pihak kepolisian dan itu dilangkahi, pertama harusnya yang bersangkutan diberikan teguran dan surat pernyataan.
“Tapi justru dia langsung dibawa ke Polres dan dilakukan penahanan. Itu yang buat kami miris,” ungkapnya.
Selain meminta keadilan untuk Diman, dia juga meminta kepada DPDR Musi Rawas agar membuatkan payung hukum bagi petani kecil, agar nantinya bisa berkebun dengan aman dan tidak takut untuk menggarap lahan mereka sendiri.
Kemudian kepada Bupati, masaa juga menagih janjinya yakni soal bantuan alat berat dan alat-alat pertanian lainnya.
“Jadi solusi ini yang kami tunggu, masyarakat ditahan pemerintah diam saja, jadi kami bingung untuk melapornya kemana,”pungkasnya. (Kris)






