Berita Silampari
MUSI RAWAS- Inspektorat Kabupaten Musi Rawas (Mura) terus menggencarkan pengawasan secara massif terhadap seluruh desa yang ada di wilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan dalam pengelolaan keuangan desa. Dimana, dalam pelaksanaan audit Inspektorat paling banyak menemukan permasalahan pada aspek administrasi
Plt Inspektur Daerah Kabupaten Mura, Heriansyah, S.E., M.Si melalui Inspektur Pembantu Bidang Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan dan Desa, Wahyu Saputra, S.E., M.Si., mengatakan bahwa pengawasan Desa dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan setiap tahunnya.
“Setiap tahun Inspektorat mengumpulkan realisasi anggaran dari seluruh Desa. Dari data tersebut, kami melakukan pemetaan risiko sebagai dasar penentuan Desa yang akan diaudit,”kata Wahyu kepada awak media, Senin (12/1/2026).
Dikatakannya, audit Desa dilaksanakan berdasarkan peta risiko yang telah disusun pada tahun sebelumnya. Sebagai contoh, pemetaan risiko untuk pelaksanaan audit tahun 2026 telah dilakukan pada tahun 2025 atau dikenal PKPT yang disusun pada Tahun N-1.
“Pemetaan risiko ini dilakukan sebelum pelaksanaan kegiatan, baik untuk audit maupun monitoring dan evaluasi. Variabel penilaiannya cukup banyak,”terangnga.
Menurut ia, dalam pelaksanaan audit Inspektorat paling banyak menemukan permasalahan pada aspek administrasi. Hal tersebut sejalan dengan tugas Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang fokus pada pengawasan dan pembinaan administrasi.
“Permasalahan yang ditemukan umumnya bersifat administratif, meskipun ada juga yang berkaitan dengan keuangan. Namun itu lebih kepada kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan, seperti kelebihan bayar atau kurang bayar,”bebernya.
Mengenai tindak lanjut dari temuan tersebut. Maka pria berkaca mata ini mengakui berupa pengembalian kelebihan pembayaran atau melengkapi dokumen administrasi yang belum lengkap. Sementara untuk kekurangan pembayaran, Desa wajib melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Kemudian, audit yang dilakukan Inspektorat mencakup seluruh aspek dalam satu tahun anggaran, mulai dari kepegawaian, kedisiplinan aparatur, pajak, keuangan, hingga fisik kegiatan. Dimana, dalam mendukung pengawasan, Inspektorat Mura telah memanfaatkan Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa (SISKEUDES/SISKODES) yang terintegrasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sehingga, dari sistem tersebut, Desa dipetakan ke dalam kategori risiko tinggi, sedang, dan rendah.
“Desa dengan risiko tinggi akan melalui uji kepatutan dan menjadi prioritas untuk diaudit,”timpalnya.
Selanjutnya, penentuan tingkat risiko tidak hanya berdasarkan aspek keuangan dan kepegawaian, tetapi juga mempertimbangkan faktor lain seperti jarak tempuh dan lokasi Desa. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Desa juga menjadi perhatian utama. Sebab, pelayanan publik, administrasi, dan pengelolaan keuangan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan SDM yang berintegritas.
Terlepas dari itu, Inspektorat Mura berharap Desa dapat terus mendorong digitalisasi, khususnya dalam penggunaan aplikasi dan pendokumentasian. Seluruh dokumen administrasi diharapkan sudah tersimpan dalam bentuk digital atau PDF dan tersimpan aman di sistem cloud desa.
“Pada dasarnya integritas tetap harus dijaga. Kejujuran itu mungkin tidak membuat kita punya banyak teman, tetapi orang jujur akan menjadi teman terbaik,”pungkasnya. (Kris)






