Gara-gara Kotak Rokok Berisi Barang Terlarang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Berita Silampari 

LUBUK LINGGAU- Sebuah kotak rokok yang diletakkan tersangka di tepi jalan, ternyata berisi ekstasi. Demikian terungkap dalam penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Penangkapan dilakukan Minggu 4 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Tersangka adalah Wahyu Ilahi Saputra (25) warga Jalan Bukit Kaba, Rt. 005, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Dari tersangka Wahyu Ilahi Saputra diamankan barang bukti kotak rokok Gudang Garam Surya 16 berisi 2 bungkus plastik klip berisi 15 butir pil ekstasi.

Rinciannya 13 butir ekstasi berbentuk Minion berwarna biru dan 2 butir pil ekstasi berbentuk apel berwarna biru.

Juga diamankan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Merah BG 3485 WK, dan HP Vivo Y29 warna putih mutiara.

Kasatres Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M Romi menjelaskan tersangka Wahyu Ilahi Saputra adalah seorang pengedar.

Kronologis penangkapan, dijelaskan Kasatres Narkoba, awalnya adanya dari laporan masyarakat adanya peredaran jual beli narkotika di Salan Soekarno Hatta, sehingga dilakukan penyelidikan.

Pada Minggu 4 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau melihat 2 orang laki-laki mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.

Petugas kemudian mendekati kedua orang tersebut, namun salah seorang tersangka langsung melarikan diri. Sementara Wahyu Ilahi Saputra berhasil diamankan.

Tidak jauh dari lokasi keduanya, ditemukan sebuah kotak rokok, yakni di pinggir jalan. Ketika anggota menanyakan kepada tersangka, diakui adalah miliknya.

Isi kotak rokok saat dibuka adalah esktasi. Dan adanya pengakuan tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuk Linggau.

Tersangka diancam melanggar ‎Primer pasal 610 ayat (1) Huruf (a) Subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No . 01 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelas Kasat Resnarkoba.

Tersangka Wahyu Ilahi Saputra warga Jalan Bukit Kaba, Rt. 005, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

(Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *