Berita Silampari
MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mura meminta agar perusahaan perkebunan dan industri di Bumi Lan Serasan Sekentenan memperbaiki atau membenahi tata kelolanya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum dan kerugian keuangan negara.
Permintaan ini disampaikan saat acara Sosialisasi Tata Kelola Perusahaan dan Permasalahan Hukum Guna Mencegah Kerugian Keuangan Negara dan Potensi
Hilangnya Penerimaan Negara, Selasa (27/1/2026) di Auditorium Pemkab Mura.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mura, H Suprayitno saat membacakan sambutan Bupati Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan bahwa berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan (Kajari) Mura yang langsung hadir sebagai narasumber dalam acara sosialisasi ini utamanya agar perusahaan supaya tertib administrasi khususnya di perkebunan jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran hukum di kemudian hari.
Dikatakannya, bahwa langkah awal Pemkab Mura bersama Kejari akan menertibkan khususnya perusahaan perkebunan yang ada di Mura terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dengan masyarakat.
Ia menambahkan, tata kelola perusahaan yang baik adalah prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh setiap perusahaan, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dimana, tata kelola yang baik mencakup transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial.
Menurutnya, dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kita tidak hanya dapat meningkatkan efisiensi operasional, tetapi juga membangun
kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap perusahaan.
Kemudian, untuk mencegah kerugian keuangan negara dan potensi hilangnya penerimaan negara, maka kita perlu melakukan beberapa langkah strategis, diantaranya Peningkatan Kerjasama antara stakeholder kolaborasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Termasuk, Pendidikan dan Pelatihan dengan memberikan pendidikan dan pelatihan mengenai tata kelola yang baik serta peraturan hukum kepada karyawan dan manajemen perusahaan.
Selanjutnya yakni Audit dan Pengawasan
Melakukan audit secara berkala terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa semua aktivitas berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan yang ketat akan mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan. Terakhir yakni Penegakan Hukum yang Tegas Aparat penegak hukum harus bertindak tegas terhadap pelanggar akan memberikan efek jera dan mendorong perusahaan untuk mematuhi regulasi yang ada.
“Mari kita bersama-sama membangun
industri kelapa sawit yang tidak hanya
menguntungkan secara ekonomi, tetapi
juga bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan,”ajak Wabup.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Mura, Dr Emma Siti Huzaemah Ahmad menjelaskan bahwa bukan hanya sekedar baik tata kelolanya tapi baik dan benar juga dalam operasionalnya sesuai dengan regulasi. Sehingga, ia pihaknya menghimbau kepada seluruhnya bukan hanya perusahaan saja namun juga organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir harus seperti apa dan bagaimana.
Masih dikatakannya, ketika proses berjalan ada suatu hal kekeliruan yang ditemukan maka pihaknya melakukan tindakan di dalam hal ini adalah upaya preventif baik dari sisi datun pendampingan yaitu dari mulai administrasi dan pelaksanaan harus seperti apa baik dan benarnya tapi ketika dari sisi regulasi itu ternyata melakukan pelanggaran maka akan melakukan tindakan.
Terlepas dari itu, Kajari berharap
semua dapat menyadari pentingnya tata
kelola perusahaan yang baik dan kesadaran akan permasalahan hukum yang ada. Sebab, dengan kerjasama yang baik antara semua pemangku kepentingan, kita dapat mencegah kerugian keuangan negara dan memastikan bahwa industri kelapa sawit di Mura dapat berkembang
dengan berkelanjutan. (Kris)






