Berita Silampari
MUSI RAWAS- Ditengah kondisi perkembangan Pemerintahan sekarang, peningkatan kapasitas perangkat desa melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) wajib dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik yang akuntabel sesuai peraturan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Bimtek berfokus pada tupoksi, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan aset (SIPADES).
Kemudian, pelaksanaan Bimtek peningkatan kapasitas perangkat desa juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan turunannya (PP No. 43/2014, PP No. 60/2014) serta Peraturan Menteri/Surat Edaran Mengatur pedoman pengelolaan keuangan (Permendagri 113/2014), pembangunan (Permendagri 114/2014), dan tata kelola aset (SIPADES).
Selain itu, adanya Bimtek ini juga bertujuan untuk meningkatkan SDM dalam pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, memperkuat pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) perangkat desa, Meningkatkan kemampuan dalam penyusunan Perdes, perencanaan pembangunan, dan pengelolaan aset desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Adi Winata mengatakan bahwa saat ini perangkat desa dan BPD perlu untuk mengupgrade pemahaman, pengetahuan dan kemampuan diri.
Dikatakannya, ditengah perkembangan kondisi pemerintahan yang berkembang pesat khususnya dibawah kepemimpinan Prabowo menjurus untuk kesejahteraan masyarakat seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah dan Ketahanan Pangan semua program itu ada di Desa. Sehingga perangkat desa diharuskan mengawal dan mendukung kebijakan pemerintah terlaksana dengan baik sesuai dgn ketentuan di desa masing-masing.
Menurut Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Mura ini ditengah kebijakan dan program Presiden tentu diharapkan setiap tahun sekali penting dilakukan bimtek untuk peningkatkan Kapasitas Pemerintah Desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, di tahun 2025 ini ada beberapa Bimtek baru terlaksana.
Terlepas dari itu, dengan adanya Bimtek ini maka perangkat desa dan BPD dapat menerapkan ilmu yang diperoleh dalam pelatihan ini guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan desa dan percepatan dalam pembangunan Desa masing-masing. (Kris)






