Cegah Karhutlah, BPBD Musi Rawas Gencar Sosialisasi Larangan Pembakaran Lahan

MUSI RAWAS481 Dilihat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mura gencar melakukan sosialisasi untuk larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Bahkan, sosialisasi ini turun ke 14 Kecamatan yang ada di Bumi Lan Serasan Sekentenan.

 

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mura, H A Darsan mengatakan, warga harus waspada kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau yang diprediksi mengalami puncak.

“Pada musim kemarau saat ini, keadaan di hutan dan lahan sangat kering yang jika terpatik bara kecil atau api kecil bisa mengakibatkan kebakaran,”kata Darsan kepada wartawan beritasilampari.com, Senin 28 Juli 2025.

Dikatakannya, bahwa masyarakat harus melindungi kelestarian hutan. Sebab, hutan memberikan manfaat jangka panjang yang sangat beragam, seperti sumber tanaman obat-obatan, jasa lingkungan air, iklim mikro, mikroba, jamur dan penjaga keseimbangan air permukaan, dan air tanah.

“Hutan juga menjaga kesuburan lahan, pencegahan banjir, tanah longsor dan tempat habitat satwa liar,”imbuhnya.

Menurut ia, adanya kebakaran hutan akan merusak hutan, sehingga manfaat atau fungsi hutan akan terganggu, yang berdampak ketimpangan ekosistem, yang secara langsung berdampak pula pada kehidupan manusia.

Untuk itu, masyarakat untuk mewaspadai adanya kebakaran hutan, apalagi melakukan pembakaran. BPBD mengingatkan dan mengajak pada semua pihak untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Darsan menambahkan BPBD bersama TNI dan Polri gencar melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestariannya.

 

Kemudian, untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, dilakukan dengan cara menghindari membakar di areal hutan dan lahan, tidak membuang putung rokok sembarangan, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.

“Segera lapor petugas, jika melihat kebakaran hutan dan lahan,”tegasnya.

Terlepas dari itu, pelaku pembakaran hutan dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Yakni ada di pasal 78 ayat 3 yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *