Tapal Batas Binjai-Lubuk Pauh Dipersoalkan, Pemkab Musi Rawas Fasilitasi Penyelesaian

banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) memfasilitasi persoalan tapal batas antara Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi dengan Desa Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu. Fasilitasi ini dilakukan pasca Pemerintah Desa (Pemdes) Binjai menyoalkan masalah tapal batas tersebut.

banner 336x280

Kepala Desa (Kades) Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Hadi Yanto mengatakan bahwa pihaknya memberikan pengaduan ke Pemkab melalui Tata Pemerintahan (Tapem) untuk memfasilitasi penyelesaian tapal batas antara Binjai dan Lubuk Pauh.

“Iya tadi kami sudah mengikuti rapat penyelesaian tapal batas antara Binjai dan Lubuk Pauh yang dipimpin oleh Plt Asisten 1 Setda Mura,”Adi sapaan akrab dari Hadi Yanto saat diwawancarai beritasilampari.com, Selasa 24 Juni 2025.

Dikatakannya, untuk koordinat tapal batas yang dipermasalahkan yakni Selang Aboi. Dimana, wilayah tersebut diakui masuk dalam Desa Binjai berdasarkan peta yang lama.

“Kesimpulan dari rapat tadi, kami Pemdes Binjai diminta oleh Pemkab untuk menyiapkan berkas-berkas pendukung. Bilamana nanti sudah ada baru tim Pemkab Mura turun kelapangan melakukan pengecekan,”terangnya.

Sementara itu, Plt Asisten 1 Setda Mura, Agus Susanto didampingi Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem), Imam Musadar, menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi penyelesaian tapal batas antara Desa Binjai dan Lubuk Pauh. Dimana, sebelum rapat ini digelar pihaknya telah memanggil baik Camat Muara Kelingi dan BTS Ulu serta dua Pemerintah dan Tokoh Masyarakat.

“Hari ini kedua belah pihak kita undang untuk mendengarkan secara langsung guna memperjelas batas wilayah Lubuk Pauh dan Binjai,”kata Agus didampingi Imam.

Menurut ia, dari hasil rapat ini maka Pemkab menyarankan khususnya Pemdes Binjai untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung dan sebagian acuan titik koordinat disengketakan.

“Untuk titik koordinatnya belum ada. Sehingga, kami minta Pemdes Binjai menyampaikan ke kami sebagai dasar nanti kita turun kelapangan. Sedangkan, kalau Pemdes Lubuk Pauh menyatakan itu wilayahnya karena masuk dalam peta topdam,”terangnya.

Terlepas dari itu, Pemkab Mura akan tegak lurus dalam penyelesainnya. Sebab, pihaknya tidak ada unsur kepentingan. Namun, dalam penyelesaian masalah ini tentu melalui tahapan yang tentunya dalam tata cara penegasan dalam tata wilayah diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 terkait langkah-langkah penyelesaian.

“Kami menghimbau selama proses penyelesaian berlangsung maka kedua belah pihak dapat menjaga situasi damai dan kondusif wilayah masing-masing,”pungkasnya. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *