Berita Silampari
MUSI RAWAS- Penyelesaian batas-batas desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih menjadi tantangan rumit Pemerintah. Dari total 199 Desa dan Kelurahan di Kabupaten ini, baru 11 segmen yang telah menyelesaikan penentuan batas secara jelas dan resmi.
Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Mura, Imam Musadar didampingi Kasubag Adminitrasi Wilayah, Bambang Irawan mengatakan bahwa sejauh ini baru 11 segmen yang telah disepakati tapal batas dan dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup).
“Untuk 11 Desa ini bukan secara keseluruhan. Melainkan, hanya per segmen artinya tidak keseluruhan kewilayahan,”jelas Imam saat diwawancarai beritasilampari.com, Selasa (22/4/2025) diruang kerjanya.
Dikatakannya, kalau dulu acuan batas desa tergambar dalam peta topdam yg dikeluarkan hasil kerjasama dengan TNI Sriwijaya untuk melacak koordinat dilapangan yakni pada tahun 2006-2008. Namun, masih indikatif dan ditindaklanjuti atau dituangkan dalam Perbup.
Hanya saja, kendati begitu banyak Desa belum menyepakati batas Desanya karena terkadang mereka mempunyai argumen masing-masing terkait sejarah kewilayahan. Sehingga tidak ketemu batas wilayahnya.
“Untuk tahun ini sudah beberapa Desa agar difasilitasi masalah tapal batas yakni antara Desa Binjai Kecamatan Muara Kelingi dengan Lubuk Pauh Kecamatan BTS Ulu. Kemudian, Desa Semangus Lama dengan Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan,”ungkapnya.
Mantan Camat Muara Beliti ini menambahkan, proses penentuan batas desa ini merupakan bagian penting dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk menghindari konflik agrarian, serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat setempat.
Terlepas dari itu, Mantan Sekretaris Kesbangpol Mura ini berharap masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam proses penetapan batas desa. Termasuk memberikan informasi dan data yang diperlukan. Partisipasi masyarakat dianggap sangat penting untuk mempercepat proses penyelesaian batas desa dan menghindari potensi konflik di masa mendatang.
“Seyogyanya penetapan batas desa akan penting. Hal ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa, tetapi juga membuka peluang untuk pengembangan wilayah yang lebih baik dan tertata. (Kris)