Berita Silampari
MUSI RAWAS- Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas (Mura), berhasil mengungkap perkara Pasal 303 KUHPidana (perjudian sabung ayam), di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Minggu (23/2/2025) Sekitar Pukul 16.30 Wib.
Dari penangkapan tersebut, personel berhasil menangkap diduga lima orang pelaku diantaranya, Budi Rahyo (59), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya, Risdon (49), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, serta, Sutrisno (39), Datak (40) dan Agus Deni (25), ketiganya warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Selain para pelaku, personel berhasil menyita BB diantaranya, uang tunai senilai Rp. 1.355.000,00, enam ekor ayam jantan / jago warna hitam merah, delapan unit motor, tiga senjata tajam jenis golok unit, tiga buah HP jenis android, satu buah kandang ayam, satu wadah / songkok ayam, satu buah gerber ayam dan lima pasang sendal jepit.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra SH, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap para pelaku terlibat dalam perjudian jenis sabung ayam.
“Kami berhasil menangkap, Budi Rahyo, Risdon, Sutrisno, Datak dan Agus Deni, saat ini para tersangka, masih dilakukan pendalaman perkara,”kata Kapolsek
Dikatakannya, tersangka ditangkap bermula anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Menindak lanjuti laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan hasil penyelidikan bahwa telah dipastikan bahwa informasi tersebut benar adanya.
Kemudian, kapolsek, beserta Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Ipda Ahmad Kurnianto dan personel Polsek Muara Kelingi, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian tersebut.
Setiba dilokasi ternyata benar, anggota langsung mengrebek lokasi perjudian sabung ayam tersebut. Karena kedatangan anggota para pelaku perjudian kocar-kacir berlari masuk kedalam hutan. Namun, berhasil menangkap lima orang pelaku tanpa melakukan perlawanan, lalu digelandang Mapolsek Muara Kelingi, guna dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, uang tunai senilai Rp1.355.000,00, enam ekor ayam jantan / jago warna hitam merah, delapan unit motor, tiga senjata tajam jenis golok unit, tiga buah HP jenis android, satu buah kandang ayam, satu wadah / songkok ayam, satu buah gerber ayam dan lima pasang sendal jepit,”pungkasnya. (Kris)