Bawaslu Musi Rawas Keluarkan Imbauan Penting Larangan Selama Pilkada

MUSI RAWAS1342 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura) ke KPU telah dimulai hari ini 27 hingga 29 Agustus 2024.

banner 336x280

Memasuki tahapan pendaftaran ini dan tahapan- tahapan berikutnya seperti launching, kampanye dan debat Paslon, Bawaslu Musi Rawas mengimbau KPU Musi Rawas dan peserta Pilkada agar menjalaninya sesuai regulasi dan peraturan yang telah ditentukan.

Terkhusus bagi tim pemenangan dan parpol pengusung, agar saat pendaftaran dan tahapan berikutnya, tidak melibatkan pihak pihak yang dilarang undang undang untuk diikutsertakan, seperti TNI Polri, ASN dan anak anak.

Imbauan ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Mura, Yeni Kartika melalui Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Oktureni Sandra Kirana, usai melakukan pengawasan pendaftaran calon kepala daerah pasangan Hj Ratna Mahcmud-H Suprayitno ke KPU Musi Rawas,Selasa (27/8/2024).

Dikatakannya, agar proses demokrasi ini berjalan dengan baik, pihaknya melakukan langkah langkah preventif ini jangan sampai terjadi hal yang tidak diinginkan.

imbauan ini juga disampaikan  sehubungan dengan Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 guna mencegah terjadinya pelanggaran selama proses tersebut.

Dia juga mengimbau  kelengkapan Persyaratan Calon agar sesuai dengan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 92 Peraturan KPU No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Hal ini agar menghindari potensi masalah administratif yang dapat menghambat proses pencalonan,” kata dia.

Bawaslu Musi Rawas mengingatkan semua pihak untuk menjaga integritas dengan menghindari segala bentuk pelanggaran, penyalahgunaan fasilitas negara, politik uang, kampanye diluar jadwal, dan bentuk pelanggaran lainnya.

Mengingat bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan PKPU akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk proses pendaftaran pasangan calon hari pertama ini jelas dia, berdasarkan pengawasan pihaknya sudah berjalan sesuai regulasi.

“Pengawasan ini juga melibatkan Panwascam l dan PKD yang akan dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). Jika pun nanti ada temuan dan laporan,akan Kami tindak lanjuti,”pungkasnya. (BS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *