Pasca OTT Pungli dan Pemerasan Pengurusan Kenaikan Pangkat, Kepala BKPSDM Muratara Ditahan

KRIMINAL, MURATARA1552 Dilihat

Berita Silampari 

MURATARA- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Lukman akhirnya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau dan langsung dilakukan penahanan, Rabu 30 September 2026.

Ia dilimpahkan dan ditahan, setelah ditetapkan tersangka karena terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh anggota Polres Muratara terkait kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan pengurusan kenaikan pangkat ASN pada 27 April 2026 lalu.

Kejari Lubuk Linggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari Penyidik Polres Muratara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli). Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan

Lukman sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kajari Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani mengatakan dugaan pungli tersebut terjadi dalam kurun waktu Februari 2026 hingga 27 April 2026 di Kantor BKPSDM Muratara.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menerima sejumlah uang dari ASN yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang. Uang tersebut diduga diminta agar proses usulan tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp5,5 juta.

Selain itu, turut diserahkan buku catatan, amplop, serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional, hingga dokumen kepegawaian lainnya.

“Barang bukti lainnya berupa dokumen yang berkaitan dengan riwayat pengangkatan dan jabatan tersangka sebagai ASN serta Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara,” jelas Armein.

Setelah proses tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Lukman.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026. Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September 2026 hingga 19 Oktober 2026″,” ungkapnya.

Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Muratara, Muhammad Rozikin mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai Kepala BKPSDM Muratara.

“Dari Pemkab kita juga sudah ambil langkah. Setelah penetapan tersangka kita berhentikan sementara. Posisi jabatan Kepala BKPSDM Muratara saat ini dijabat oleh Plh yakni dari Sekretaris BKPSDM itu sendiri. Karena setelah kita berkoordinasi dengan BKN sebelum inkrach jabatannya diberhentikan sementara dan diisi oleh Plh,” jelas Rozikin.

Saat ini lanjutnya, pihaknya masih menunggu proses hukumnya di aparat penegakan hukum.

“Ya kita menunggu apa hasil keputusannya nanti. Status ASN nya pun tergantung UU yang dipakai apakah UU Tipikor atau apa. Yang jelas kalau untuk sekarang status ASN nya masih, namun untuk jabatannya sudah kita berhentikan sementara. Artinya, Haknya sebagai ASN masih dapat namun Haknya yang melekat dari jabatannya tidak terima lagi,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *