Berita Silampari
MURATARA- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) tidak henti-hentinya bersemangat membantu aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Republik Indonesia.
Kali ini laporan dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah di laporkan LSM PENJARA, yakni Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Untuk diketahui laporan tersebut tertanggal 19/05 /2026 NO: LP / 03 / PENJARA / LLG 1/2026 Perihal laporan dugaan korupsi di lingkungan OPD Dishub Muratara melalui dana APBD.
Ketua LSM PENJARA, Leo Saputra mengatakan bahwa ada beberapa kegiatan di Dishub Muratara yang disinyalir mark up harga satuan masing-masing belanja kegiatan seperti halnya jika dilihat dari realisasi anggaran (Belanja Pakaian Sipil Harian atau PSH) sebesar Rp184.639.675,00 tahun 2024 pada Dishub Muratara dalam pelaksanaan dipecah menjadi 2 (dua) Objek belanja, mencakup pengadaan Pakaian beserta Atributnya senilai Rp74.800.000,00 melalui CV. Penjahit Semangat selaku penyedia pakaian.
Sedangkan satu paket lagi dengan Alokasi dana senilai Rp109.639.675,00 untuk Pembayaran utang belanja sebelumnya (SPH) Pengadaan Pakaian beserta Atributnya di Transfer 8 Mei 2024.
Termasuk dalam (Belanja Modal Rambu-Rambu Lalu Lintas) Tahun 2024 pada Dinas Perhubungan (Dishub) Muratara, terdapat Pembayaran SPH senilai Rp141.326.389,00 atas Utang Pengadaan Marka Jalan, dan transaksi Transfer 5 April 2024.
Selanjutnya melalui (Belanja Modal Rambu Tidak Bersuara 2024) dan Dinas Perhubungan Muratara juga melakukan transaksi pembayaran SPH sebesar Rp116.302.080,00 terkait Utang Pengadaan Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan (RPPJ) di Transfer 3 April 2024 Indikasi kecurangan.
Alokasi dana Rp325.566.000,00 diperuntukan Dinas Perhubungan Muratara untuk Membiayai BBM atau Bahan Bakar dan Pelumas tahun 2024, dan metode pembelian minyak menggunakan nota dari SPBU yang ditunjuk dalam hal ini rawan terjadi manipulasi.
Asal usul utang?, serta data atau informasi tentang pihak (penerima) pembayaran utang belanja dari Dinas Perhubungan (Dishub) Muratara tahun 2024 perlu diselidiki, dalam Hal ini apakah utang dimaksud memenuhi klasifikasi kewajiban untuk dibayar.
Secara tidak langsung bila dilihat dari penganggaran, maka pembayaran utang belanja sulit diyakini, meliputi (Pembayaran SPH Marka Jalan senilai Rp141.326.389,00 serta Pembayaran SPH Pakaian Dinas beserta Atribut Kelengkapannya senilai Rp 109.639.675,00 Selain itu (Pembayaran SPH Rambu Pendahulu Penunjuk Jurusan RPPJ senilai Rp116.302.080,00)
“Perlu kami tekankan disini bahwasanya sebelum melapor pihak kami telah melakukan investigasi terhadap item-item kegiatan yang dianggap kami rawan manipulasi SPJ, dan kami memperkirakan banyak nya modus untuk menyulap administrasi SPJ seolah olah benar adanya,”kata Leo.
Ia menegaskan, akibat hal itu maka pihaknya secara kelembagaan menilai kasus tersebut layak untuk diseret ke meja hijau, karena diduga kuat ada kesengajaan memicu kerugian keuangan negara.
“Pihak kami meminta penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Dishub Muratara demi tegaknya supremasi hukum di wilayah kota Lubuk Linggau,”pungkasnya. (Kris)






