Berita Silampari
MUSI RAWAS- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Antara DPRD Kabupaten Mura dan Bupati Mura dan Penetapan Keputusan DPRD Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) tahun 2026.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah,. SE. M.Ikom, didampingi Wakil-wakil Ketua DPRD dan 27 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan(Sekwan) serta dihadiri Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, Sekretaris Daerah (Sekda), Forkopimda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura.

Ketua DPRD Kabupaten Mura, Firdaus Cik Olah,. SE., M.Ikom menyampaikan Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 dan pasal 239 ayat 1 yang menyatakan bahwa perencanaan penyusunan Peraturan daerah (Perda) dilakukan dalam program pembentukan Perda dan pada ayat 2 dijelaskan bahwa program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah.

Dikatakannya, penyusunan program pembentukan Perda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan Daerah yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis adalah dalam rangka untuk tertib administrasi dan peningkatan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah setiap tahun yang digunakan untuk penyusunan program pembentukan Perda berdasarkan ketentuan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015.
Kemudian, tentang pembentukan produk hukum daerah hal ini sesuai dengan tata tertib DPRD Mura yang menyatakan bahwa salah satu tugas dari pembentukan Perda yaitu mengkoordinasikan untuk penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintahan Daerah dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan program pembentukan Perda tahun 2026 telah dilaksanakan rapat- rapat pembahasan bersama antara badan pembentukan Perda DPRD dengan Pemerintah Daerah Mura.
Yang mana pembahasannya telah disepakati dan disetujui dalam rapat badan pembentukan Perda sebanyak 4 rancangan Perda Kabupaten Mura tahun 2026, usulan dari eksekutif empat Raperda inisiatif dari Kabupaten Mura tahun 2026 dan 5 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mura tahun 2025.
Hasil pembahasan dimaksud sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 242 ayat 1 bahwa rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Rapat Paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari proses dan mekanisme penyusunan program pembentukan Perda yang pembahasannya telah dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda dengan tim Pemerintah Kabupaten Mura.
Selain itu, pada Rapat Paripurna DPRD tersebut, juga disampaikan laporan dari Badan Pembentukan Perda tentang rencana program perda Tahun 2026, yang disampaikan langsung oleh Supandi dari Anggota Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Mura.
Dalam laporannya Supandi menyampaikan sebagai pelaksanaan amanah UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya sesuai ketentuan pasal 10 Peraturan mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa program pembentukan Perda tahun 2025 adalah merupakan perencanaan program pembentukan produk hukum yang terpadu.
Sesuai dengan perkembangan pembangunan di Kabupaten Mura, penciptaan tata kelola pemerintahan yang baik serta dinamika kebutuhan hukum dalam masyarakat sehubungan dengan tersebut diharapkan program pembentukan Perda tahun 2026, mampu memenuhi kebutuhan perundang-undangan daerah yang sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan serta politik di Kabupaten Mura.
Tentunya dengan memperhatikan aspek keadilan sosial keberpihakan terhadap masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan berdasarkan hasil rapat badan pembentukan Perda Kabupaten Mura pada tanggal 21 April 2026 tentang arah kebijakan program pembentukan Perda Kabupaten Mura tahun 2026.
Maka telah disepakati program pembentukan Perda tahun 2026 ditetapkan sebanyak 4 rancangan Perda Eksekutif prioritas dengan uraian sebagai berikut. Pertama rancangan Perda Kabupaten Musi Rawas skala prioritas tahun 2026 adalah terdiri 1. Rancangan Perda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Musi Rawas, 2. Rancangan perda tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, 3. Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, 4. Rancangan Perda tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 tahun 2016.
Tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Musi Rawas. B. Perancangan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas prioritas tahun 2026 meliputi, 1. Raperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai, 2. Raperda tentang pengelolaan persembahan, 3. Raperda tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, 4. Raperda tentang perlindungan anak.
C. Rancangan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas prioritas tahun 2025 meliputi, 1. Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, 2. Raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, 3. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, 4. Raperda tentang pemberdayaan perlindungan usaha mikro kecil dan menengah, 5. Raperda tentang perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat 1 peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Mendagri nomor 120 tahun 2018 perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah bahwa program pembentukan Perda yang telah disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD disepakati menjadi program pembentukan peraturan daerah dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD.
Selanjutnya pada kesempatan ini kami serahkan program pembentukan Perda Kabupaten Musi Rawas Tahun anggaran 2026 yang telah dibahas, kepada pimpinan DPRD Kabupaten Musi Rawas dan kami meminta DPRD Kabupaten Musi Rawas dapat mengesahkan menetapkan pada rapat paripurna DPRD hari ini menjadi sebuah keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Tentang program pembentukan Perda Kabupaten Musi Rawas tahun 2026 dan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Musi Rawas tahun 2025 untuk dilanjutkan kembali. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi komitmen kita bersama untuk menciptakan dan membentuk Perda yang berkualitas baik dari substansi materinya maupun prosedur formil yang senantiasa berpedoman dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya setelah disetujui anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, acara dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) Antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas dan disaksikan Ketua-ketua komisi dan anggota Badan Pembentukan Perda tentang rencana program perda Tahun 2026. (Kris-ADV)






