Berita Silampari
MUSI RAWAS- Meskipun masa cuti bersama sudah berakhir pada Selasa (24/3/2026), namun hingga Kamis (26/3/2026) sejumlah kantor Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) tutup total. Bahkan, tak satupun pegawai yang masuk bekerja di kantor tersebut.
Pantauan wartawan di lapangan, hingga Pukul Kamis (26/3/2026) Pukul 10.00 Wib sejumlah kantor Dinas di lingkungan Pemkab Mura yang kosong melompong tersebut diantaranya Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kesbangpol, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas PMD, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Balitbang. Sementara kantor lainnya masih ada pegawai yang ngantor satu atau dua orang.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala BKPSDM Musi Rawas, Dicky Zulkarnaen, ternyata Pemkab Mura menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah selama Dua hari sejak Rabu-Jumat (25-27/3/2026).
Dikatakannya, kebijakan penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemkab Mura usai cuti bersama lebaran Idul Fitri 2026 diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 serta Surat Edaran Bupati Mura.
Dimana surat edaran tersebut tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Untuk teknis pengaturan WFH ini merupakan kebijakan kepala OPD masing-masing,”katanya, Kamis (26/3/2026).
Mantan Kabag Protokol Setda Mura ini menambahkan bahwa WFH tersebut berlaku pada Rabu hingga Jumat 25-27 Maret 2026. Sedangkan, 30 Maret 2026 sudah aktif bekerja tatap muka kembali.
Hanya saja, WFH ini tidak berlaku bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik. Sementara terkait arahan Presiden Prabowo akan berlakukan WFH satu hari dalam sepekan dan arahan Presiden tersebut belum diberlakukan pekan ini. Sehingga, Pemkab Mura masih akan melakukan rapat pembahasan terkait penerapan arahan Presiden Prabowo tersebut. (Kris)






