Berita Silampari
MUSI RAWAS- Kondisi jalan Desa di Dusun IV rusak parah akibat akibat dilintasi kendaraan Truck dan Diesel serta Hiline luar Desa yang mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Karya Teladan membuat Pemerintah Desa (Pemdes), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama unsur masyarakat setempat mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes). Apalagi, jalan tersebut disamping sebagai akses para petani setempat juga akses utama untuk anak-anak ke sekolah.
“Untuk jalan Desa di Dusun IV ini sebagai akses masyarakat tidak hanya Karya Teladan. Namun, juga akses warga Dusun IV Desa Sukamenang,”kata Buston kepada beritasilampari.com, Kamis (26/2/2026).
Diceritakannya, panjang jalan ini kurang lebih sepanjang 500 meter. Namun, kendati begitu jalan ini rusak parah akibat kendaraan Truck dan Diesel serta Hiline yang mengangkut TBS Sawit setiap harinya oleh masyarakat luar dan buka warga Karya Teladan.
“Jalan Desa kami ini hancur akibat kendaraan warga luar Desa. Sebab, banyak yang lewat warga luar seperti Desa Mambang, Tugu Sempurna, Kelurahan Muara Kelingi, Lubuk dan lain-lain,”terangnya.
Menurutnya, khusus warga luar itu yang sering membawa kendaraan Truck dan Hiline. Sebab, kalau warga Karya Teladan yang melintas di jalan itu menggunakan sepeda motor.
Ia menambahkan, dengan kondisi jalan yang rusak akibat kendaraan Truck dan Hiline yang mengangkut TBS inilah membuat masyarakat prihatin. Sebab, jalan tersebut berada di Desa Karya Teladan namun yang merusaknya warga luar Desa dan menikmati hasil dari hasil pertanian sawitnya.
“Apakah salah kalau kami minta pertanggungjawaban dari para kendaraan yang melintas jalan kami ini agar ada kontribusi untuk diperbaiki. Jangan sampai, mereka hanya merusak jalan Desa kami tapi tidak ada tanggung jawabnya. Apalagi, jalan ini juga sebagai akses anak-anak kami berjuang untuk pergi ke sekolah setiap harinya,”cetusnya.
Seperti diketahui sebelumnya, oknum aparat Desa Karya Teladan Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengambil iuran untuk mobil Hiline dan Truck pengangkut sawit yang melintas di Dusun 4 Desa tersebut. Dimana, iuran tersebut sudah atas kesepakatan masyarakat Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
Kades Karya Teladan Buston, mengatakan pemortalan jalan dilakukan pihak Desa dan dipungut iuran bagi kendaraan pengangkut sawit ini, sudah sesuai kesepakatan bersama antara pihaknya BPD dan masyarakat yang telah dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes).
“Berdasarkan Perdes ini, maka dipungut lah biaya bagi kendaraan pengangkut sawit di jalan tersebut untuk jenis Diesel atau Truck sebesar Rp300 ribu dan untuk kendaraan jenis Hiline atau Jip Rp160 ribu,”ujae Kades.
Dikatakannya untuk yang yang terkumpul langsung dibelikan batu gunung guna perbaikan jalan.
“Jika mereka mau membeli sendiri batu gunung tersebut tidak kamu terima. Bahkan jika tidak mau dipungut biaya saat melintas mengangkut sawit, bisa dengan mengganti kendaraannya menggunakan L300 dan carry pick up, tidak kita tarik pungutan,”terangnya.
Kemudian, untuk pengelolaan dana hasil pungutan tersebut bukan dilakukan pihak Pemerintah Desa. Melainkan dilakukan Karang Taruna Desa setempat.
“Kami sudah bingung memikirkan bagaimana cara memperbaiki jalan di Dusun 4 ini. Sebab, saat ini Pemkab Mura belum ada membangun, sedangkan kalau menggunakan Dana Desa juga tidak sanggup. Jika apa yang sudah tertuang dalam Perdes ini adalah salah dan Pungli, kami juga bingung,” katanya.
Kemudian, pasca Perdes ini diterbitkan. Maka pihaknya sudah melayangkan surat tembusan kepada Camat dan Danramil dan Polsek Muara Kelingi pada Jumat lalu terkait pemberitahuan pihaknya melakukan pemortalan dan penarikan iuran tersebut. (Kris)






