Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN di Musi Rawas Masuk Lebih Siang, Pulang Lebih Awal

MUSI RAWAS138 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) secara resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mura selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Musi Rawas Nomor 800/22.6/BKPSDM/2026 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mura, Drs. H. Ali Sadikin, mengatakan penyesuaian jam kerja ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dengan optimalisasi kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan,” jelas Sekda.

Dikatakannya, dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pengaturan jam kerja menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara .

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut dijelaskan secara rinci pengaturan jam kerja ASN, yang dibedakan berdasarkan instansi dengan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja.

Kemudian, bagi instansi pemerintah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan ditetapkan sebagai berikut:

Hari Senin sampai Kamis: pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Hari Jumat: pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, pengaturan jam kerja adalah:

Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Hari Jumat: pukul 08.00-11.30 WIB.

Sekda menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, kualitas dan kuantitas pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh menurun.

“Seluruh Kepala OPD diminta untuk mengatur pembagian tugas pegawai secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan optimal,”tegasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *