Tega! Keponakan Pura-pura Pinjam Motor Paman, Malah Dijual ke Bengkulu

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Satreskrim Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus tersangka diduga terlibat dalam perkara penggelapan, di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Jumat (12/9/2025) Sekitar Pukul 21.00 Wib.

Tersangka, Jus (21), warga Kelurahan Mesa Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Tersangka ditangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda NF 100 TD (Honda Beat), yang tidak lain milik pamannya sendiri, kemudian menjualkannya di daerah Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu.

Perkara penggelapan tersebut diduga dilakukan tersangka di rumah korban Welinda (33), di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Sabtu (17/5/2025) Sekitar Pukul 17.00 Wib.

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui, Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ryan Tiantoro Putra didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda mengatakan tersangka, Jus ditangkap tanpa melakukan perlawanan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara terhadap tersangka.

“Tersangka kami tangkap, karena menggelapkan sepeda motor milik pamannya sendiri,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum

Dikatakannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B-137/VI/2025/Spkt/Reskrim/Res Mura/Sumsel, tanggal 17 Mei 2025.

Bermula, saat melakukan penyelidikan dan telah mendapatkan Informasi keberadaan tersangka, lalu memerintahkan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda bersama Tim Landak, langsung meluncur dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setiba dilokasi, ternyata benar, yang bersangkutan berada di TKP, dengan sigap personel meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat milik pamannya.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya, dan BB telah dijualkan ke Tanjung Sanai, Provinsi Bengkulu, saat ini masih dalam tahap pengembangan perkara,”bebernya.

Kemudian, perkara penggelapan terjadi dirumah korban bermula tersangka meminjam motor korban dengan suami korban. Kemudian membawanya dan tidak mengembalikannya hingga saat ini.

“Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor NF 100 TD (Honda Beat) Nopol T 2537 TF, warna merah tahun 2007 yang dihitung senilai Rp7.000.000, dan melaporkan ke Mapolres Mura agar terlapor diproses sesuai hukum yang berlaku,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *