Tes Kesehatan P3K Paruh Waktu Musi Rawas Tak Wajib di RS, Tapi Boleh di Puskesmas

MUSI RAWAS94 Dilihat

Berita Silampari 

MUSI RAWAS- Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menegaskan untuk tes kesehatan bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Kabupaten Mura tidak diwajibkan untuk di Rumah Sakit (RS). Namun, bisa dilakukan di fasilitas pemerintah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mura, H David Pulung melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengangkatan dan Pemberhentian, Wiwiek mengatakan bahwa untuk tes kesehatan bisa dilakukan di fasilitas pemerintah. Sehingga, dengan kondisi ini maka tes kesehatan bisa dilakukan di Puskesmas dan tidak harus di RS.

“Kami sudah menginformasikan kepada peserta P3K paruh waktu bahwa tes kesehatan itu dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah melalui media sosial (Medsos(. Artinya, tidak harus di RS. Akan tetapi, bisa di Puskesmas,”kata Wiwiek saat dikonfirmasi beritasilampari.com, Kamis (11/9/2025).

Hanya saja, untuk tes Napza harus di RS atau Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Mura. Namun, tes Napza juga bisa dilakukan di RS domisili di Kabupaten namun juga bisa di Kota Lubuklinggau.

Untuk diketahui berdasarkan informasi dilapangan peserta P3K paruh waktu mengeluhkan tarif besaran biaya tes kesehatan dan narkoba di Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin sebesar Rp325 ribu dari sebelumnya Rp690 ribu dan RS Muara Beliti sebesar Rp330 ribu. Padahal, tes kesehatan bisa di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebesar Rp30 ribu dan tes narkoba di BNNK Musi Rawas (Mura) sebesar Rp250 ribu. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *