Berita Silampari
MUSI RAWAS- AP (29), harus merasakan hidup di dinginnya dibalik jeruji besi Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), lantaran diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu.
Tersangka asal warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, ditangkap “Tim Eagle” di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Senin (8/9/2025) Sekitar Pukul 15.30 Wib.
Saat dilakukan tes urine tersangka positif amfetamin (sabu), dan dari tersangka personel berhasil menyita BB diantaranya, lima plastik klip yang sedang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,70 Gram.
Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Aston L Sinaga didampingi, KBO Resnarkoba, Ipda Folry Darwin dan Kanit Lidik II, Ipda Agus Riadi, membenarkan telah meringkus tersangka, AP.
“Benar, kami telah berhasil meringkus, AP, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,70 Gram,”kata Kasat Resnarkoba.
Dikatakannya, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-A/33/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL,tanggal 8 September 2025.
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di satu rumah kontrakan di Kelurahan B Srikaton.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengintaian sekaligus penangkapan dipimpin langsung, Kasat Resnarkoba didampingi, KBO Resnarkoba dan Kanit Lidik II Resnarkoba, meluncur ke TKP.
Setiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada di TKP, kebetulan tersangka sedang duduk dan menimbang narkotika jenis sabu dilokasi, sehingga dengan sigap anggota meringkus tersangka.
Selain tersangka, personel juga menyita BB berupa lima bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat bruto 5,70 Gram, satu buah timbangan merk pocket scale, satu buah dompet berlogo H, satu bal plastik klip bening berukuran kecil, uang senilai Rp 495.000, satu buah Handphone (Hp), Merk Samsung warna Silver
“Saat dilakukan interogasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,”ucapnya.
Terlepas dari itu, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,”pungkasnya. (Kris)