Berita Silampari
MUSI RAWAS- Rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang akan membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang adat Kabupaten Mura mengatur soal pesta malam mendapatkan dukungan sejumlah pihak. Salah satunya yakni Hendra Amoer yang merupakan tokoh masyarakat Kecamatan Muara Kelingi.
“Aspirasi sebagai masyarakat Mura terkait Raperda Adat dan Pesta Malam. Jika memang terdapat 2 pandangan terkait larangan pesta malam. Karena pesta malam dianggap adat,saya mengusulkan dan mohon diakomodir agar pesta Malam dilarang Musik Remix/DJ,”kata Hendra Amoer kepada beritasilampari.com, Senin (8/9/2025).
Dikatakan mantan Kepala BNNK Mura alasan untuk musik remix atau DJ pertama tidak sesuai dengan adat istiadat yang kedua pemicu penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Selain itu, menurut Pria yang juga menjabat Kepala BNNK Bangka Selatan dilarang diadakan kontes joget yang diiringi musik remix karena memicu penyalahgunaan miras, obat-obatan terlarang dan narkoba. Termasuk, kontes joget apalagi kalangan emak-emak dan muda-mudi tidak sedikitpun ada nilai pendidikannya dan sangat tidak bernilai adat istiadat.
Diceritakannya, ketika ia menjabat sebagai Kepala BNNK dulu pernah mengusulkan Perda atau Perbup larangan pesta malam dalam forum Forkopimda. Namun, belum sempat terealisasi. Sehingga, adanya inisiatif Ketua DPRD Mura yang membuka keran itu melalui reses dan hak inisiatif DPRD maka ia menyampaikan ucapan terima kasih.
Selain itu hendaknya peran lembaga adat juga harus diberdayakan dan harus berdaya, tidak hanya sekedar nama lembaga adat tapi perannya tidak dirasakan dalam upaya melestarikan adat budaya lokal yang turun temurun seyogyanya tetap hidup dan dinamis ditengah kemajuan zaman.
Terlepas dari itu, ia berharap raperda adat ini terwujud menjadi perda yang mampu melestarikan adat istiadat Mura dan mampu menyumbangkan kontribusi sebagai benteng bagi generasi agar terhindar dari ancaman buruk penyalahgunaan NAPZA sekaligus melestarikan adat budaya Mura menyongsong bonus demografi menuju indonesia emas 2045.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Mura menyatakan bahwa DPRD siap membuat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang adat Kabupaten Mura.
“Ada dua mekanisme pembuatan Perda yakni inisiatif dari Eksekutif dan ini inisiatif DPRD,”tegas Firdaus Cik Olah saat acara reses masa sidang II tahun 2025 di aula kantor Camat Muara Lakitan.
Menurut pria yang juga menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Mura, adat dan budaya Kabupaten Mura sudah memudar, bahkan sudah banyak yang ditinggalkan.
“Salah satunya adat ketika melamar sudah banyak ditinggalkan,”akunya.
Di dalam Raperda Perda adat mengatur mengenai pesta malam. Firdaus mengakui bahwa di DPRD, pro kontra larangan pesta malam terpecah dua.
“Kalau di DPRD kita akui soal larangan pesta malam terpecah dua ada yang mendukung dan tidak mendukung, maka akan kita buat Raperda tentang Adat didalamnya mengatur soal pesta malam,”paparnya.
Agar ketentuannya jelas dibuat Perda bukan peta khusus tentang pesta malam tapi Perda Adat, di dalamnya juga mengatur tentang pesta malam. Sebab, pesta malam di Mura khususnya di daerah Musi merupakan tradisi.
“Pesta malam di Mura, khususnya di daerah Musi merupakan tradisi, dalam acara pesta malam itu ada acara sumbangsih. Nanti ini akan kita kaji bagaimana menyikapinya. Namun, untuk membuat Raperda Adat pihaknya melibatkan akademisi dari Unib Bengkulu,”pungkasnya. (Kris)