Berita Silampari
MUSI RAWAS- PT Evans Lestari menegaskan komitmennya memenuhi sejumlah tuntutan warga yang tergabung dalam Forum Gerakan Masyarakat Jaga Desa. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi yang digelar di Rumah Makan Pindang H Halim, Kecamatan Muara Beliti, Kamis (24/7/2025).
Hadir pada pertemuan tersebut Camat Tuah Negeri Achmad Charles, Kapolsek Muara Kelingi Iptu Nur Hendra, pihak Intelkam Polres Musi Rawas, Kepala Desa Remayu Jalili, serta perwakilan masyarakat.
Legal PT Evans Lestari, Eliya Maria Sarkis, didampingi Manager Kemitraan Guilliano Agusta dan Manager Pabrik Adi Suhadi, menjelaskan satu per satu poin yang menjadi sorotan warga.
Tenaga Kerja Lokal Diutamakan
Maria menegaskan, terkait tuntutan perekrutan tenaga kerja lokal, PT Evans Lestari telah memenuhinya sesuai ketentuan. Dari total 2.031 pekerja, sebanyak 2.011 orang merupakan warga lokal.
CSR dan Tanggung Jawab Sosial di Luar Kewajiban. Selain itu, Maria memaparkan bahwa perusahaan secara rutin menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) dengan nilai yang cukup besar setiap tahunnya. Bahkan di luar CSR resmi, para karyawan PT Evans Lestari juga menghimpun dana pribadi untuk santunan anak yatim, fakir miskin, hingga janda kurang mampu setiap bulan.
“Jadi, santunan ini murni inisiatif pribadi karyawan, di luar CSR resmi perusahaan,” kata Maria dikutip dari sumateraheadline.com.
Limbah dan Kebisingan Di bawah Ambang Batas Menjawab isu limbah dan kebisingan, PT Evans Lestari secara berkala enam bulan sekali melakukan uji kebisingan, polusi udara, dan bau melalui pihak ketiga yang berkompeten. Hasil pengujian sejauh ini menunjukkan parameter masih di bawah ambang batas.
Plasma Melebihi Ketentuan Undang-Undang
Terkait tuntutan kebun plasma 25 persen, PT Evans Lestari mengklaim telah melebihi kewajiban tersebut. Saat ini, luas plasma yang sudah berjalan mencapai 27 persen, di atas ketentuan minimal 20 persen.
“Masyarakat sudah menikmati hasil plasma. Untuk lahan yang akan dijual, semuanya dilakukan dengan sistem jual lepas sesuai harga kesepakatan,” ujar Maria.
Soal Lokasi Pabrik
Mengenai lokasi pabrik yang kini sebagian berada di Desa Suro, Maria menjelaskan hal itu berdasarkan telaah Bupati Musi Rawas dan kesepakatan bersama. Awalnya, pabrik hanya direncanakan di Desa Remayu.
Sementara itu, Camat Tuah Negeri Achmad Charles menilai forum audiensi sangat penting, hal ini untuk menghindari gesekan di lapangan. Ia berharap komunikasi aktif tetap terjalin agar tidak terjadi miskomunikasi.
Dikesempatan yang sama, Kapolsek Muara Kelingi Iptu Nur Hendra pun mendukung penyelesaian masalah secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Kami berterima kasih sudah dilibatkan. Semoga pertemuan ini dapat menyelesaikan persoalan antara warga dan perusahaan secara damai,” ujarnya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan masyarakat Zuliansyah Putra didampingi Rona Almada dan Reta menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya terkait tenaga kerja lokal, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pengelolaan limbah, hingga pembagian plasma perkebunan.
Mereka berharap, selain penjelasan terkait poin dari tuntutan tersebut juga dapat berdampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan. (*)