Gara-gara Slot dan Sabu, Oknum Pensiunan PNS Gelapkan Motor Honorer

Berita Silampari

LUBUKLINGGAU- Gara-gara judi online dan sabu, oknum pensiunan PNS Pengadilan Agama (PA) Lubuk Linggau, gelapkan sepeda motor milik honorer PA Lubuk Linggau.

Oknum pensiunan PNS tersebut kini sudah diproses hukum dan ditahan di Polsek Lubuk Linggau Timur, yakni Sabri alias Sobri (48) warga Griya Pasar Ikan Blok E No.17 RT.07 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau. Tradisi di Lubuklinggau

Ia diduga menggelapkan sepeda motor Honda Revo BD 5796 A, milik honorer PA Lubuk Linggau, Herliansyah Tri Putra (37) warga Perumahan Green Garden Residence 3 RT.02 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman menjelaskan tersangka Sobri diamankan di rumahnya pada Jumat 18 Juni 2025 pagi.

Sementara kasus penggelapan ini terjadi Selasa 20 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Kemudian dilaporkan korban pada 26 Mei 2025.

“Tersangka setelah melakukan penggelapan, kabur ke Aceh, ke tempat orang tuanya. Saat diketahui ia pulang, selepas subuh langsung kami tangkap,” jelas Kapolsek dikutip dari LINGGAUPOS.CO.ID.

Pinjam Motor Alasan ke Taspen
Kronologis kejadiannya, dijelaskan Kapolsek, bermula Selasa 20 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka meminjam sepeda motor kepada korban, saat sedang berada di kantor (PA Lubuk Linggau).

Sobri mengaku kepada korban hendak pergi ke Taspen. “Herli minjam motor kau aku nak ke Taspen sebentar,”, karena percaya korban meminjamkan sepeda motornya.

Ketika pergi, tersangka berjanji akan mengembalikan sepeda motor pada sore harinya. Kemudian langsung pergi membawa sepeda motor korban.

Namun sore harinya tersangka tidak mengembalikan sepeda motor korban. Sehingga korban mengajak teman kerjanya Mursyid Arifin mencari tersangka di rumahnya.

Di rumah itu, korban Herli hanya bertemu dengan istri tersangka, dan mengatakan “dari siang tadi dio belum balek.”

Pada Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, korban mengajak temannya Tarmizi mendatangi rumah Sobri. Namun ketika ditemui Sobri mengaku sepeda motor korban diamankan polisi.

“Motor kau ado di kantor polisi agek jam 5 aku bawak balek ke rumah kau.” Namun sampai dengan pukul 17.00 WIB, sepeda motor korban tidak dikembalikan.

Makanya Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, korban dan Tarmizi kembali datang menemui korban.

Kali ini korban berkata dengan tegas. “Om ayo kito ambek motor samo aku bae” lalu dijawab tersangka “dak usah biarlah aku.”

Korbanpun “Om kau tau samo aku, aku dak pernah nyakiti om, om nak minjam motor pakailah kareno aku karno aku cuman ado motor sikok inilah, aku ni honor gaji om tau.” Sehingga tersangka menjawab “Yo abis magreb motor kau aku antar ke rumah.”

Ternyata motor korban tidak kunjung dikembalikan, bahkan sampai Senin 26 Mei 2025, tersangka yang kembali didatangi, belum juga mengembalikan motor milik korban.

Merasa di rugikan atas perbuatan pelaku maka selanjutnya korban melaporkan kejadian yang alaminya ke Polsek Lubuk Linggau Timur.

“Berdasarkan laporan korban kami lakukan penyelidikan. Namun kemudian tersangka pergi ke Aceh, ke tempat orang tuanya,” jelas Kapolsek.

Hingga akhirnya diketahui tersangka pulang, sehingga Tim Elang Timur dipimpin Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Rodiman bersama Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi dan anggota meringkus tersangka. Paket wisata Lubuklinggau

“Subuh kami tangkap. Kemudian dilakukan pemeriksaan,” jelas Kapolsek.

Dalam pengakuan tersangka sepeda motor tersebut digadaikan Rp1 juta. Uangnya dipakai tersangka untuk main judi online (judol) dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *