Ciptakan Solusi Hukum Secara Cepat, Pemkab Musi Rawas Bentuk Posbakum

MUSI RAWAS171 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih dekat dan efisien kepada masyarakat. Salah satu langkah konkret yang kini sedang dijalankan adalah pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh Desa dan Kelurahan yang ada di wilayah Bumi Lan Serasan Sekentenan.

banner 336x280

Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Setda Kabupaten Mura, H Mukhlisin, mengatakan bahwa Posbakum dibentuk sebagai sarana penyelesaian berbagai persoalan hukum melalui pendekatan musyawarah dan mufakat tanpa harus menempuh jalur pengadilan atau non-litigasi atau juga kekeluargaan.

“Saat ini sudah ada 50 Desa dan Kelurahan yang telah dibentuk Posbakum. Kami juga sudah mengimbau agar seluruh Desa dan kelurahan yang belum membentuk Posbakum untuk segera membentuknya dalam bulan ini,”jelas H Mukhlisin, Selasa 15 Juli 2025 kepada awak media.

Dikatakannya, adapun struktur Posbakum di tingkat Desa dan Kelurahan akan dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) atau Lurah sebagai Ketua. Posbakum ini akan bertugas menjadi wadah mediasi dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di tengah masyarakat.

Menurut Mantan Kabag Hukum Setda Mura ini fungsi utama Posbakum adalah menyelesaikan dan mendamaikan permasalahan yang ada di masyarakat secara kekeluargaan. Namun jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan dan para pihak tetap bersikukuh, maka dipersilakan untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Mengenai pendanaannya sendiri. Maka, Mukhlisin menyebutkan bahwa sejauh ini anggaran untuk operasional Posbakum masih bersumber dari Desa. Namun, pihaknya akan mengusulkan agar ke depan, Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) dapat digunakan untuk mendanai kegiatan Posbakum, menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Hanya saja, Posbakum dapat menyelesaikan permasalahan hukum dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta tanpa melalui litigasi. Namun, untuk sengketa seperti sengketa perdata, konflik keluarga, dan lainnya juga bisa diselesaikan melalui mekanisme Posbakum.

Terlepas dari itu, dengan adanya Posbakum di tiap Desa dan Kelurahan diharapkan dapat terciptanya solusi hukum yang cepat, efisien, dan menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan kompleks.(Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *