Berita Silampari
MUSI RAWAS- PT Dapo Agro Makmur (DAM) yang berada di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) memiliki kewajiban untuk menjaga lahan sawit yang disita pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Untuk itu sudah selayaknya Security PT DAM Mura yang menjaga dan melaporkan kejadian pencurian di lahan sitaan Kejati Sumatera Selatan itu dilindungi oleh hukum.
Adapun lahan sawit PT DAM yang disita Kejati Sumatera Selatan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi perizinan di Musi Rawas itu seluas 5.974,9 Ha.
“Perusahaan diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang sitaan tersebut dengan baik dan dilarang untuk menghilangkan, merusak atau menambah barang sitaan,”jelas Senior Manager PT DAM Burlian Usman kepada wartawan, Senin, 30 Juni 2025.
Dikatakannya, jika terjadi peristiwa yang berpotensi, menghilangkan barang bukti, maka pihak PT DAM diwajibkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Nah pada Sabtu, 14 Juni 2025, terjadi peristiwa pencurian di lahan PT DAM yang disita oleh Kejati Sumatera Selatan di wilayah Kecamatan BTS Ulu Cecar,”terangnya.
Kemudian, perusahaan dalam hal ini Security, melaporkan peristiwa pencurian di lahan sitaan Kejati Sumatera Selatan tersebut ke Polres Mura. Sehingga, dalam kasus ini, tindakan security PT DAM tidak lain hanya menjaga barang bukti yang dititipkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Terlepas dari itu ia menilai sudah selayaknya mereka dalam hal ini security PT DAM dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas menjaga barang bukti sitaan Kejati Sumatera Selatan. (Kris)