Berita Silampari
MUSI RAWAS- Sedikitnya 47 Desa di 3 Kecamatan Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengikuti acara Aktivasi dan Penggunaan Akun Coretax untuk Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan. Diharapkan dengan kegiatan ini maka Pemerintah Desa (Pemdes) dapat memahami dalam penggunaan Akun Coretax khususunya perpajakan.
Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mura, H Sarjani didampingi Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara mengatakan bahwa pihaknya bersama KPP Pajak melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan aktivasi dan penggunaan akun
coretax untuk pelaksanaan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa.
Dikatakannya, kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan dalam 4 gelombang yakni gelombang pertama yakni diikuti
47 Desa, gelombang kedua diikuti 44 Desa, gelombang ketiga 46 Desa dan gelombang keempat diikuti 49 Desa.
“Untuk hari ini gelombang pertama sosialisasi diikuti bendahara atau perwakilan Desa tiga Kecamatan yakni Tugumulyo, Muara Kelingi dan Muara Lakitan,”kata Sarjani didampingi Rezha, Rabu 18 Juni 2025.
Menurut mantan Camat TPK ini bahwa kegiatan ini sangat penting diikuti terutama bagi perangkat desa dan bendahara terutama mengenai edukasi pajak dan mengambil pajak dari mana dan mana yang kena pajak PPh dan PPN. Sehingga, dengan adanya pelatihan ini maka perangkat desa bisa mengerti dan memahami agar apa yang ada pajaknya bisa disetor atau dibayarkan.
Terlepas dari itu, ia mengimbau agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik dan dipelajari secara serius agar nantinya ketika ada pemeriksaan baik dari Inspektorat Mura dan BPK maka dapat terhindar dari penyalahgunaan pajak. Sehingga, jangan sampai ketika kegiatan yang kena pajak diambil secara pribadi maka nantinya bisa dikenakan pidana.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Lubuk Linggau, Kuntati Listyawati menjelaskan bahwa kegiatan sosialasi dan edukasi Coretax bagi perangkat desa untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan trkait pajak di Desa. Dimana, untuk perpajakan ada dua aspek pertama yakni sisi pembayaran dan kedua pelaporan. Namun, untuk sinergi sudah dilakukan dari tahun-tahun lalu dengan Pemda Mura dan kegiatan ini dilakukan secara kolaboratif serta memberikan manfaat untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak untuk Desa-desa khususnya di Mura.
Kemudian, untung rasio kepatuhan pajak Pemda Mura tahun 2024 meningkat. Sehingga, ia berharap Pemda lain di wilayah KPP Pratama Lubuklinggau maka rasio perpajakannya juga dapat meningkat sebagai salah satu tolak ukur kepatuhan dalam perpajakan.(Kris)