Berita Silampari
MUSI RAWAS- Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat ini tengah melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025, yang difokuskan pada penertiban dan penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Mura.
Polres Kabupaten Mura menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun senjata ilegal agar secara sukarela menyerahkan senjata tersebut ke kantor polisi terdekat. Penyerahan senjata secara sukarela tidak akan diproses hukum, sebagai bentuk apresiasi atas kesadaran hukum warga.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api ilegal dalam bentuk apapun. Kepemilikan senjata api tanpa izin melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951,”tegas Kapolres.
Dikatakannya, melalui Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek, sosialisasi terus dilakukan secara langsung kepada masyarakat guna memberikan edukasi hukum dan meningkatkan kesadaran akan bahaya senjata api ilegal.
Menurut ia, Operasi Senpi Musi 2025 ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan bersenjata seperti perkelahian maupun kriminalitas jalanan yang kerap melibatkan senjata rakitan.
Terlepas dari itu, ia menghimbau kepada masyarakat jangan menyimpan atau menggunakan senjata api tanpa izin. Sehingga, ia minta agar diserahkan secara sukarela senjata api ilegal/rakitan ke Polsek atau Polres terdekat. Bahkan, masyarakat diminta untuk melaporkan jika mengetahui adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal di lingkungan sekitar.
“Polres Mura siap memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Mari bersama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari senjata ilegal,”pungkasnya. (Kris)