Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kades di Tuah Negeri Diberikan Penyuluhan Hukum

banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Sedikitnya 11 Kepala Desa (Kades) dan Kaur Keuangan Desa di Kecamatan Tuah Negeri mengikuti Penyuluhan Hukum dan Pencegahan Tindak Pindak Korupsi (Tipikor) dari Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura). Diharapkan dengan adanya kegiatan ini maka para Kades dan Kaur Keuangan Desa dapat mengelola keuangan desa dengan baik dan mencegah terjadinya tipikor.

banner 336x280

Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Tuah Negeri, Firdaus mengatakan bahwa para Kades dan Kaur Keuangan di Tuah Negeri mengikuti penyuluhan hukum dan pencegahan tipikor dari Polres Mura.

Dikatakannya, kegiatan tentunya sangat bermanfaat khususnya bagi Kades dan Kaur Keuangan. Sehingga, dengan begitu para Kades dan Kaur Keuangan dapat lebih memahami dalam mengelola keuangan desa tanpa terjerat hukum.

 

Selain itu, kegiatan ini seyogyanya untuk mengingatkan terutama para Kades dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan tipikor ditingkat Pemerintahan Desa di wilayah Tuah Negeri.

 

“Saya mengajak para kawan-kawan Kades dan perangkat desa di Tuah Negeri khususnya untuk terus kompak dalam menjalankan tugas sebagai Kades terutama dalam membangun desa,”harapnya.

Sementara itu, Camat Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, Achmad Charles mengakui sebagai Pemerintah Kecamatan mendukung dan mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini yang dianggap penting khususnya bagi para Kades dan Kaur Keuangan di Tuah Negeri untuk menekan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia umumnya dan Tuah Negeri khususnya.

Kemudian, Mantan Lurah Pasar Muara Beliti ini juga meminta agar para Kades dan Kaur Keuangan dapat mengikuti dan menyimak materi yang disampaikan oleh Kanit Pidkor Polres Mura secara langsung nantinya. Sehingga, dengan begitu maka para Kades dan Kaur Keuangan dapat lebih memahami serta terhindar dari Tipikor.

Terlepas dari itu, ia berharap dengan dengan adanya kegiatan ini maka Kades dan Kaur Keuangan dapat terhindar dari permasalahan dikemudian hari dan bisa mengelola keuangan desa dengan baik sesuai diharapkan dalam membangun Desa masing-masing.

“Saya yakin para Kades dan Kaur Keuangan Desa di Tuah Negeri akan bisa lebih paham dalam mengelola keuangan desa setelah adanya sosialisasi ini,”ungkapnya.

Sedangkan, dalam penyuluhannya Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kanit Pidana Korupsi (Pidkor) Dania Nur’auliawati Sumarto menjelaskan bahwa ada tiga lembaga yg bisa menangani kasus Pidkor, yakni kepolisian, kejaksaan dan KPK.

Ia menambahkan, untuk tahapan tipikor di kepolisian ada tiga tahapan di Polres yakni pertama Verifikasi, kedua Gelar Perkara dan ketiga Penyidikan.

Menurut ia, dalam penanganan Tipikor bisa karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dan tela’ah dokumen. Namun, dalam penanganannya kasus korupsi tentu pihaknya berkoordinasi dengan APIP dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Mura.

Hanya saja, bilamana dari hasil audit ditemukan kerugian negara maka silahkan pengguna anggaran (PA) mengembalikannya. Sebaliknya bila tidak maka proses akan berlanjut yakni tahap penyidikan.

“Saya himbau guna mencegah terjadinya tipikor maka silahkan Kades dan Kaur Keuangan bersinergi dengan baik dan berpedoman dengan regulasi terutama dalam pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari jeratan hukum,”pungkasnya. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *