Pembayaran PKB di Musi Rawas Masih Rendah, Bupati dan Jasa Raharja Teken Pernyataan Bersama

MUSI RAWAS572 Dilihat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Sedikitnya ada 65 ribu jenis kendaraan yang tersebar di Bumi Lan Serasan Sekentenan. Namun, dari jumlah tersebut hanya 19 persen yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Data tersebut terungkap saat Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud menerima audiensi PT Jasa Raharja wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) di kantor Bupati Mura, Rabu 28 Mei 2025.

Kepala Wilayah PT Jasa Raharja, Sumsel Mulkan mengatakan tugas PT Jasa Raharja terutama yang berhubungan dengan korban kecelakaan masyarakat yang ada di Kabupaten Mura.

“Kita sudah bekerjasama dengan rumah sakit yang ada di sini (Kabupaten Musi Rawas). Selanjutnya kami berdiskusi dan memohon dukungan Bupati bagaimana caranya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak kendaraan,”jelasnya.

Menurutnya potensi PKB di Kabupaten Musi Rawas, sangat besar ada 65 ribu kendaraan bermotor di Mura. Namun, dari jumlah tersebut yang membayar pajak kendaraan sekitar 19 persen.

“Harapan kami sisa dari 19 persen tersebut kendaraan lainnya juga dapat membayar pajak baik itu kendaraan masyarakat, dinas maupun perusahaan yang belum balik nama,”harapnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Mura Mura Hj Ratna Machmud mengatakan kendaraan bermotor yang beroperasional di Kabupaten Mura yang masih menggunakan plat kendaraan nomor Polisi (Nopol) dari luar Kabupaten Mura hendaknya dimutasi ke Kabupaten Mura. Sebab, saat ini tidak lagi dikenakan bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB).

“Sekarangkan BBNKB tidak dikenakan pajak. jadi untuk mutasi kendaraan tidak dikenakan pajak lagi. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memutasi kendaraan plat dari luar Kabupaten Mura untuk di mutasi ke Kabupaten Mura,”tutur Bupati.

Menurut ia, dengan melakukan mutasi kendaraan plat luar, Kabupaten Mura akan mendapatkan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Apalagi mulai tahun 2025 ini bagi hasil PKB meningkat, kalau dulu bagi hasil PKB 33 persen Kabupaten/Kota, 67 persen Pemerintah Provinsi.

“Tapi sekarang dibalik bagian Kabupaten/Kota 40 persen, Pemerintah Provinsi 40 persen,”bebernya.

Kemudian, dengan meningkatkan pendapatan Kabupaten Mura maka dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui dalam kesempatan tersebut Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan kepala Wilayah PT Jasa Raharja, Sumsel Mulkan menandatangani pernyataan bersama.

Adapun isi pernyataan bersama tersebut yakni Dalam rangka mendukung peningkatan PAD dan keselamatan dalam berlalu lintas serta meningkatkan pelayanan terhadap korban laka lantas di wilayah Mura, maka dengan ini memutuskan;

1. Seluruh ASN di lingkup kantor Bupati Mura senantiasa taat dan patuh dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kantor bersama Samsat, baik kendaraan dinas maupun pribadi;

2. Seluruh ASN lingkup kantor Bupati Mura untuk menjadi pelopor keselamatan tertib berlalu lintas dan turut serta dalam upaya mencegah kecelakaan lalu lintas jalan;

3.PT. Jasa Raharja Wilayah Sumsel senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada jajaran kantor Bupati Mura yang mengalami musibah kecelakan lalulintas yang terjamin sesuai dengan undang-undang.

Saat menandatangani komitmen bersama Bupati Hj Ratna Machmud didampingi Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Sunardin dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mura, Yusni. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *