Biaya Pendaftaran Rp1,5 Juta, Forum Kades Muara Lakitan Sepakat Tunjuk Notaris Lain Buat Akta Notaris Kopdes Merah Putih

MUSI RAWAS778 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Gelombang protes terhadap biaya pendirian Akta Notaris Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang ditetapkan sebesar Rp2,5 juta terus berlanjut. Sehingga, Forum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Muara Lakitan sepakat menunjuk notarisnya sendiri dengan biaya pendaftaran akta notaris lebih murah yakni Rp1,5 juta.

banner 336x280

Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Muara Lakitan, Nasrullah mengatakan bahwa untuk hari ini dijadwalkan penyerahan berkas pendaftaran akta notaris Kopdes Merah Putih di Muara Lakitan, namun hal itu ditunda atau tidak berlanjut hingga selesai.

Diceritakannya, penundaan ini dikarenakan belum adanya kesepakatan baik masalah penunjukkan notarisnya maupun biaya akta notarisnya dengan Kades. Sebab, selama ini para Kades diakui tidak pernah diundang atau diajak untuk membahas kedua hal masalah tersebut.

“Kami mau musyawarah terlebih dahulu dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Koperasi Kabupaten Mura. Sebab, kalau biaya notaris saja Rp2,5 juta sebagai ketetapan batas maksimalnya tentu kami belum bisa terima. Karena sebelumnya tidak dilibatkan untuk penetapan nominal tersebut,”terangnya.

Menurut ia, disamping tidak dilibatkan dalam penunjukkan notaris dan biaya pendaftaran aktanya. Maka pos anggarannya juga tidak ada ada dalam APBDes induk terkait pembentukan dan biaya akta notarisnya. Sedangkan, APBDes perubahan juga belum dibuat.

“Kami tetap mendukung adanya Kopdes Merah Putih tentunya dalam proses harus melibatkan Kades dalam mengambil kebijakannya,”paparnya.

Terlepas dari itu, para Kades di Muara Lakitan sudah sepakat untuk menunjuk notaris sendiri. Bahkan, untuk biaya pembuatan akta notaris juga lebih murah yakni hanya Rp1,5 juta yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Akta Notaris.

Senada disampaikan Ketua APDESI Kecamatan Megang Sakti, Sutarno bahwa menyampaikan penetapan biaya pendaftaran pendirian akta notaris Kopdes Merah Putih sebesar Rp2,5 juta merupakan keputusan sepihak. Sebab, sebelumnya para Kades di Megang Sakti tidak diajak atau diundang untuk dilakukan musyawarah mufakat terlebih dahulu.

“Kami minta untuk pertimbangan lebih lanjut. Sebab, kalau anggaran biaya pendaftarannya nanti dimasukkan dalam APBDes tentu Kades sebagai penanggungjawabnya. Sehingga, wajib para Kades diajak musyawarah dulu,”sambung Sutarno.

Sutarno menambahkan, bahwa ia tidak mengetahui kalau hari ini jadwal penyerahan kelengkapan berkas pendaftaran akta notaris Kopdes Merah Putih di Megang Sakti. Bahkan, ia tahu setelah pengurus Kopdes di Desanya menyampaikan kepadanya. Namun, ketika pengurus Kopdes bertanya mengenai lembaran 1 dan 2 malah dibilang kalau bisa bekerjasama dengan baik atau tidak. Sehingga, ia menganggap tidak ada keterbukaan.

“Pada dasarnya untuk percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih tetap kami dukung. Namun, biaya pendaftaran akta notarisnya agar dikaji ulang,”pungkasnya. (Kris)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *