Berita Silampari
MUSI RAWAS- Cabuli adik ipar didalam mobil terdakwa inisial Aan (37) jalani sidang perdana di persakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (21/5/2025)
Pedagang asal Kecamatan Bts Ulu Cecar ini diduga telah mencabuli korban inisial RN (27) yang tak lain adik iparnya sendiri . Akibatnya korban yang telah bersuami ini alami trauma dan ketakutan.
Sidang yang diketuai hakim Guntur Kurniawan, SH dengan anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari serta panitera pengganti (PP) Emi Huzaimah,SH.
Dalam dakwaannya JPU Tador Christopher, SH mengatakan kejadian yang menimpah korban bermula pada Rabu 05 Februari 2025 Sekira Pukul 03.00 Wib ketika terdakwa AAN dan korban RN sedang keluar dari rumah terdakwa yang berada di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas menuju pasar kalangan di Desa Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas,
Namun terdakwa dan korban terlebih dahulu langsung menuju pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas untuk berbelanja guna menambahi barang dagangan yang nantinya diperjualkan di pasar kalangan Desa SP 9 Cecar
Setelah selesai berbelanja Sekira Pukul 04.00 Wib, terdakwa dan korban
melanjutkan perjalanan menuju pasar kalangan namun tidak berhenti lagi di Pasar O Mangsunharjo, Kecamatan
Purwodadi seperti biasanya.
Sekira pukul 04.10 Wib, pada saat ditengah perjalanan tepatnya di Desa Bamasco Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, terdakwa merasa mengantuk dan berkata kepada korban. Korban pun
menjawab “iyo dak apo apo kalo ngantuk berenti kak” .
Terdakwa pun langsung menghentikan mobil yang terdakwa kendarai dan korban meminta untuk berhenti di tempat yang ramai namun terdakwa menghentikan mobil yang terdakwa kendarai setelah melewati desa tersebut.
Sekitar 5 menit terdakwa dan korban memejamkan matanya untuk istirahat, terdakwa merasa gelisah dan tiba-tiba langsung mencolek paha kanan korban. Terdakwa pun berkata “dek” lalu saya jawab “ngapo kak” kemudian terdakwa mencabuli korban diatas mobilnya.
Saat kejadian korban pun memberontak. Terdakwa pun langsung berkata “diemlah diemlah apo nak kakak kasari” tetapi korban tetap memberontak hingga akhirnya terdakwa mencabuli korban dengan meraba sensitipnya.
Sekitar Pukul 06.00 Wib, pada saat tiba di Desa Tambangan tepatnya di salah satu Masjid Desa Tambangan
terdakwa berkata “nak sholat dak dek?” dan korban menjawab “iyo”.
Lalu korban langsung turun dari mobil dan masuk ke dalam masjid, sementara terdakwa menyusul masuk kedalam masjid. Setelah itu, terdakwa dan korban keluar dari dalam masjid yang mana korban mendahului terlebih dahulu keluar.
Sekitar 15 menit selesai melaksanakan sholat subuh di masjid, terdakwa dan korban melanjutkan perjalanan menuju pasar kalangan di Desa SP 9 Pada saat diperjalanan, terdakwa tersebut kembali melanjutkan aksinya dengan cara cara yang sama. Korban yang sempat menghindar namun terdakwa terus memaksa
Pada saat hampir tiba di dekat di Desa SP.9 korban berkata “demlah kak kau keno azab ditumbur truk” .
Kemudian, terdakwa melepaskan tangan kirinya yang memegang payudara korban dan Sekira Pukul 06.30 Wib, terdakwa dan korban telah tiba di pasar kalangan tepatnya di Desa SP 9
Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa dan korban langsung menggelar barang dagangan tanpa adanya percakapan lagi dikarenakan kondisi pasar yang telah
ramai. korban pun berkata kepada terdakwa bahwa ingin pergi sebentar
ke toilet.
Sekira Pukul 12.00 Wib, pada saat terdakwa sedang meringkasi barang dagangan untuk dibawa kembali pulang, tiba-tiba polisi datang dan diketahui terdakwa bahwa polisi tersebut merupakan personil Polsek BTS Ulu. Terdakwa pun langsung diamankan dan dibawa ke Polsek BTS Ulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Kris)