Berita Silampari
MUSI RAWAS- Tim Landak Sat Reskrim Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) kembali menunjukkan kesigapan dan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya Pada Sabtu, 10 Mei 2025 Sekitar Pukul 23.15 Wib.
Tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan mengamankan satu orang tersangka bernama Rapiyandra bin Diulhadi alias Jack 30 Tahun warga Desa Tanjung Sanai 1 Kecamatan PUT Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan tersangka merupakan bagian dari kegiatan Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025 berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin /386/IV/Ops.1.3./2025 dan laporan polisi LP/B/04/III/SPKT/Sek.Purwodadi/Polres Musi Rawas/2025 tertanggal 28 Maret 2025.
Peristiwa curas ini terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 Sekitar Pukul 17.00 Wib di Desa T1 Bangun Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.
Korban bernama Endah Purwaningsih (27), seorang mahasiswi asal Kelurahan O Mangun Harjo, menjadi sasaran kejahatan saat sedang berada di lokasi kejadian.
Tersangka Rapiyandra bin Diulhadi alias Jack bersama pelaku lainnya, Agus bin Sugiman (Alm), melakukan aksinya dengan cara mematikan kontak motor korban dan menodongkan pisau agar korban menyerahkan kendaraan dan barang berharganya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu dengan nomor polisi BG 6047 GAG dan satu unit handphone merek Realme C11.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya, Agus bin Sugiman (Alm).
Tim Landak yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, S.IP., MH atas perintah Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra S.Trk., S.IK., CPHR., CBA bergerak cepat menuju kediaman tersangka di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.
Pada saat dilakukan Penangkapan Pelaku berusaha kabur lewat pintu samping namun melihat ada pers Reskrim pelaku kembali masuk dalam kamar,dan setelah digeledah pelaku keluar dari kamar sambil berteriak dan sempat memukul personil reskrim. Namun pelaku dapat diamankan dan diborgol dan langsung dibawa ke Mapolres Mura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya. Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Mura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 365 KUHP.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra dan Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat tim Landak dalam menangani kasus ini.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya dalam Operasi Sikat 1 Musi ini,”pungkasnya. (Kris)