BUMDes dan Program Ketahanan Pangan Desa di Musi Rawas akan Diaudit

MUSI RAWAS901 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Mulai tahun 2025 ada penambahan dua poin pemeriksaan Dana Desa (DD) yakni audit tematik khusus untuk ketahanan pangan dan audit khusus untuk BUMDes.

banner 336x280

Inspektur Daerah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Heriansyah, SE, M.Si melalui Inspektur Pembantu Daerah Bidang Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan, Wahyu Saputra, SE M.Si, CTFAIA mengatakan mulai tahun ini untuk audit DD ada tambahan item audit untuk dukung program kerja Presiden RI Prabowo Subianto.

Dikatakannya, adapun audit dimaksud tematik untuk ketahanan pangan, audit khusus untuk BUMDes karena pengelolaan ketahan pangan oleh BumDes.

“Audit 2 poin itu baru dilaksanakan tahun ini yang selama ini belum pernah,”terangnya.

Menurutnya untuk anggaran ketahanan pangan cukup besar yakni mencapai 20 persen dari DD. Sehingga diperlukan pengawasan khusus dan pengelolaan ketahan pangan oleh BUMDes maka juga diaudit.

Wahyu menambahkan, untuk 3 item audit DD yang telah dilakukan selama ini yakni audit keuangan, monitoring capaian realisasi anggaran dan monitoring aset. Namun, untuk tahun ini total item audit DD menjadi 5 jenis program pengawasan yang selama ini 3 jenis pengawasan.

“Untuk hasil audit yang masih menjadi masalah soal pajak. Namun, persentasenya sudah berkurang,”bebernya.

Kemudian, untuk faktor penyebab masih menjadi masalah soal pajak diantaranya pengetahuan tentang pajak masih rendah.

“Itu banyak faktornya yang pertama keterbatasan pengetahuan bagaimana cara menghitung pajak. Kemudian soal input. Mereka menginput diawal, seharusnya belanja dulu baru dipotong pajaknya,”paparnya.

Wahyu menyebutkan contoh misalnya ada uang Rp2 juta. Ternyata belanja itu Rp1 juta di bulan Februari yang Rp1 juta lagi belanja di bulan Maret. Itukan pajaknya beda kalau mereka belanja langsung Rp 2 juta dengan belanja Rp 1 juta di bulan Februari dan di bulan Maret.

“Itu yang mereka kurang paham,”akunya.

Selain itu, yang kedua keterbatasan pengetahuan terkait tata kelola keuangan, kurangnya dokumen-dokumen penting, sinkronisasi antara perencanaan baik itu dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa, Musyawarah Desa (Musdes), rencana anggaran belanja sampai dengan APBD Desa mereka masih tidak sinkron, di RPJMD nya apa yang di anggaran desa apa. Sehingga, ketika Pas pelaksanaan di APBDes apa beda lagi kode rekeningnya, terkadang.

“Itu yang harus diluruskan,”ucapnya.

Hanya saja, kekurangan volume masih ditemukan tapi nilainya sudah berkurang. Dimana, kalau tahun 2021 dan 2022 ditemukan banyak sekarang mereka sudah paham. Karena mereka ini pasti diaudit.

“Kalau dulu tidak diaudit karena merasa tidak diawasi dibangun atau tidak dibangun tidak ketahuan. Kalau sekarang sudah sangat bagus kekurangannya sudah sangat kecil,”pungkasnya. (*)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *