Perangkat Desa dan BPD Dilarang Jadi Pengurus Koperasi Desa, Termasuk Keluarga Kades!

MUSI RAWAS3507 Dilihat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menegaskan untuk pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih harus berpedoman pada aturan. Salah satunya yakni Perangkat Desa dan BPD serta keluarga Kades tidak boleh menjadi pengurus.

Kepala DPMD Kabupaten Mura, Sarjani melalui Kepala Bidang (Kabid) Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Rezha Dwi Sahara mengatakan untuk pengurus koperasi Kopdes atau Kelurahan Merah Putih minimal 5 orang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil Ketua Bidang Usaha serta Wakil Ketua Bidang Anggota.

Selain pengurus, juga ada anggota minimal 20 orang. Termasuk, pengawas yakni sebanyak 3 orang dan di Ketuai oleh Kepala Desa (Kades) dan 2 orang anggotanya.

Hanya saja, khusus untuk pengurus yakni Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Wakil Ketua Bidang Usaha serta Wakil Ketua Bidang Anggota tidak boleh dari Perangkat Desa atau BPD. Termasuk, unsur kekeluargaan dari Kades sebagaimana diatur dalam petunjuk pelaksanaan (Juklak) Mentri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Selain itu, untuk pembentukan pengurus Kopdes dilaksanakan oleh BPD dengan menggelar musyawarah desa (Musdessus) dan harus ada tatib, berita acara, undangan. Bahkan, kalau ada yang warga yang akan mencalonkan diri sebagai pengurus lebih dari satu maka dilakukan secara voting.

Terlepas dari itu, Kopdes atau Kelurahan Merah Putih dibentuk untuk gudang BUMDES yang mensupport tujuh gerai unit usaha baik dari sektor usaha pertanian, sembako, obat murah, klinik, pergudangan, simpan pinjam dan kearifan lokal sesuai potensi desa.

“Kamu juga menghimbau bagi desa yang sudah terbentuk Kopdes atau Kelurahan Merah Putih ini jangan dulu menunjuk notarisnya. Sebab, untuk notarisnya nanti akan ditunjuk dari Dinas Koperasi Provinsi dengan Kemenkumham langsung,”pungkasnya. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *