Berita Silampari
MURATARA- Diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020-2021, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin Bin Mat Jais resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Tersangka Saharudin ditahan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan korupsi DD Tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp1.000.024.947.139. (satu milyar dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
Tersangka langsung ditahan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dengan memakai Rompi orange digiring menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Lubuklinggau, Rabu (30/4/2025).
Diduga motif korupsi DD untuk kepentingan pribadi dan tidak dibagikan dana Bantuan Langsung Tunai dan honor marbot serta guru PAUD selama dua tahun.
Kajari Lubuklinggau Anita Asterida melalui Kasi intel Armein Ramdhani didampingi Kasi Pidsus Willy membenarkan, Rabu (30/4/2025) telah melakukan tahap II yang mana tahap kedua tersebut penyerahan tersangka berkas perkara dari penyidik melalui tim JPU untuk pelimpahan proses dua puluh hari kedepan.
Dikatakannya, adapun rinciannya dugaan korupsi DD tahun 2020 dan 2021 pada tahun 2020 Desa Lubuk Mas mengelola DD baik yang bersumber DD Rp1,4 Miliar dan pada tahun 2021 sebesar Rp1,6 Milyar.
Dimana, pengelolaan DD tersebut, tersangka Saharudin bin Mat Jaiz tidak melibatkan aparat desa serta perangkat desa sehingga total kerugian uang negara penghitungan inspektorat Kabupaten Muratara Rp1.000.024.947.139. (satu milyar dua puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah).
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b korupsi yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 18 ayat 1 huruf b dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b. (2), (3) UU Ri No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dikatakan Kasi Intel terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 (dua puluh) hari kedepan. Dimana, proses penyidikan perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama. Seyogyanya proses ini berlangsung tidak melewati tahun 2024. Hanya terkendala permintaan keterangan itu pada hari Jumat saja ketika para saksi ini tidak pergi ke ladang atau ke sawah.
Dari keterangan ini masih juga ada beberapa yang belum selesai kami minta keterangan kurang lebih hanya sekitar sepertiga saksi saja atau 80 orang saksi.
”Kami berharap dengan penahanan ini kami bisa melanjutkan proses tersangka SA dan beberapa saksi yang belum kami mintai keterangan,”tegasnya.
Kasi Intel menjelaskan untuk tersangka SA ini mengelola anggaran dana desa secara mandiri artinya tersangka sendiri tidak melibatkan aparatur yang lain, antara lain yang tersangka tidak memberikan BLT sesuai yang seharusnya diterima oleh para penerima BLT dan tidak membayar semacam jasa Marbot dan honor guru PAUD.
Untuk tersangka Saharudin Bin H. Mat Jais sehingga ditemukan adanya penyimpangan yakni salah satunya adalah pembayaran penghasilan tetap aparat desa dan unsur perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diterima sebagaimana mestinya oleh penerima BLT yakni untuk tahun 2020 sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) orang dan tahun 2021 sebanyak 60 (enam puluh) orang. (*)