Tersangka Kasus Korupsi Seragam Gratis Disdik Musi Rawas Segera Ditetapkan

KRIMINAL, MUSI RAWAS958 Dilihat

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Musi Rawas (Mura) menargetkan Mei 2025 dilakukan penetapan tersangka dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah gratis SD dan SMP pada lingkup Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mura.

Diketahui dugaan korupsi pengadaan perlengkapan pakaian sekolah gratis untuk SD dan SMP tersebut terjadi pada tahun anggaran 2023.

Dalam kasus ini, penyidik telah menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penggeledahan kantor Disdik dan BPKAD Mura.

“Kalau bisa Mei ini (target) selesai penetapan tersangka dan kita langsung tahan,”tegas Plt Kajari Kabupaten Mura, Abu Nawas, SH, MH saat diwawancarai awak media, Senin (28/4/2025).

Dikatakannya, dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Musi Rawas, pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi. Mulai dari pihak ketiga, ahli serta pengguna anggaran.

“Kita sudah ekspos baik ke Kejati Sumsel maupun BPKP namun masih ada beberapa yang harus dilengkapi dari BPKP,”terangnya.

Menurutnya, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ditegaskan Abu Nawas, pihaknya tidak akan tebang pilih terhadap saksi yang diperiksa. Hal ini sesuai instruksi, penyidik barus bersikap tajam ke atas dan humanis ke bawah.

“Inginnya pak Kajati Sumatera Selatan DR Yulianto kalau bisa tajam ke atas humanis ke bawah,”ujarnya.

Soal berapa orang yang bakal jadi tersangka, Abu Nawas mengatakan nantinya akan dilihat dari fakta hasil pemeriksaan. Sebab, pihaknya saat ini belum mau berandai-andai berapa dan siapa yang akan ditetapkan tersangka.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat, 21 Februari 2025 melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Disdik serta BPKAD Kabupaten Mura.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini dilakukan dalam upaya penyidikan dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah SD dan SMP pada lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik kejaksaan Negeri Musi Rawas mulai pukul 08.00 WIB hingga Pukul 11.00 WIB tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 Tanggal 05 Februari 2025.

Tim penyidik Kejari Musi Rawas telah melakukan upaya paksa Penggeledahan dan Penyitaan dokumen pada 2 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Rawas yaitu Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ungkap Kasi Intelijen Gustian Winanda dalam keterangan resmi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Jumat, 21 Februari 2025.

Dikatakan Gustian, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah SD dan SMP di Kabupaten Musi Rawas.

Dari hasil penggeledahan disita dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi Tahun Anggaran 2023.

“Total pengadaan sebesar Rp11.607.000.000,- sebagaimana sesuai DPA/RKA dibagi menjadi 4 pengadaan,” kata Gustian.

Adapun 4 pengadaan tersebut rinciannya seragam SD 12.906 pcs senilai Rp3.871.800.000 bersumber dari APBD, seragam SMP berjumlah 9.118 pcs sebesar Rp2.735.400.000 sumber APBD.

Lalu seragam SD berjumlah 6.666 pcs sebesar Rp1.999.800.000,- sumber DAU APBN, seragam SMP berjumlah 10.000 pcs sebesar Rp3.000.000.000,- dari DAU APBN.

Dijelaskan Gustian, berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman dilakukan Tim Penyidik Kejari Musi Rawas, ditemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum salah satunya berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Musi Rawas telah mendapatkan hasil Laboratorium sampel perlengkapan pengadaan dan untuk ikhtisar kerugian.

Tim Penyidik juga telah melakukan penghitungan sementara untuk Perhitungan Kerugian Keuangan Negara masih menunggu dari Auditor.

Gustian mengaku sejumlah pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, telah dikantongi penyidik. Namun sementara ini belum dapat kami sampaikan oleh karena Tim Penyidik masih harus ekspose gelar perkara dan pendalaman perkembangan penyidikan. (Kris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *