Berita Silampari
MUSI RAWAS- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Fraksi Partai Demokrat, H Alamsyah A Manan melarang kendaraan tronton melintasi jalan Simpang Semambang, Bamasco, Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri hingga Desa Q2 Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo. Bahkan, bila masih ada tronton yang ngeyel melintasi maka mendesak Dinas Perhubungan atau masyarakat mengkandangkan kendaraan tersebut.
“Untuk jalan Simpang Semambang, Bamasco, Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri hingga Desa Q2 Wonorejo, Kecamatan Tugumulyo statusnya jalan Kabupaten dan tidak boleh tronton melintasi,”tegas Alamsyah kepada wartawan beritasilampari.com, Sabtu (15/3/2025) usai mengikuti Paripurna LKPJ Bupati Mura Tahun 2024.
Dikatakan politisi partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono ini larangan tronton yang melintasi jalan tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, disamping memang statusnya jalan milik Kabupaten tentu dikhawatirkan akan merusak jalan tersebut. Apalagi, tronton yang melintasi mempunyai kapasitas besar.
Menurut Anggota DPRD yang menjabat masuk periode kelima ini bahwa larangan ini sudah ia sampaikan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Mura untuk turun mengawal jangan sampai tronton yang melintasinya.
“Tadi sudah saya sampaikan ke Dishub Mura dan sudah diteruskan ke Bupati Mura, Hj Ratna Machmud,”ujarnya.
Hanya saja, bila larangan ini tidak diindahkan atau dipatuhi. Maka ia mendesak Dishub mengambil tindakan tegas dengan mengkandangkan kendaraan tersebut. Bahkan, kalau Dishub tidak berani maka ia minta tokoh masyarakat dan pemuda Simpang Semambang, Bamasco, Leban Jaya dan Wonorejo menghadangnya.
“Saya bertanggung jawab penuh kalau ada masyarakat yang menghadang tronton dibenturkan dengan aparat penegak hukum (APH),”pungkasnya. (Kris)