Berita Silampari
MUSI RAWAS- Oknum Anggota DPRD Musi Rawas inisial BA yang terlibat kasus dugaan korupsi izin perkebunan bersama Ridwan Mukti belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Saat kasus dugaan korupsi izin perkebunan di Musi Rawas ini terjadi, BA merupakan Kepala Desa Kades Mulyoharjo Kecamatan BTS Ulu periode 2010-2016.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH dalam pers rilis membenarkan Kades BA (Anggota DPRD Musi Rawas), yang belum ditahan karena tidak hadir dalam panggilan.
Sementara tersangka lainnya mantan Bupati Musi Rawas 2 periode 2005-2010/2010-2015 dan 3 orang lainnya langsung dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, namun untuk nama yang terakhir (BA) belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik,” terang Umaryadi, dikutip dari sumeks.co, Selasa, 4 Februari 2025.
Adapun 3 tersangka lain yang dilakukan penahanan selain Ridwan Mukti yakni Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan BPMPTP Musi Rawas 2008-2013 inisial SAI.
Lalu Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 berinisial AM (pernah beberapa kali menjadi kepala dinas di Musi Rawas dan Muratara). Serta Direktur PT DAM tahun 2010 inisial ES
Dalam kasus ini, penyidik juga menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.
Kemudian, uang Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel juga menjelaskan modus dalam dugaan korupsi ini. Para tersangka bersama sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha.
Yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas ± 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa dari lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Ditambahkannya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
Adapun para tersangka, termasuk Ridwan Mukti disangkakan dengan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (linggaupos.co.id/BS)
















