Dua Kantor OPD di Musi Rawas Digeledah Penyidik Kejari

MUSI RAWAS367 Dilihat
banner 468x60

Berita Silampari

MUSI RAWAS- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di kantor Dinas Pendidikan dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Mura, Jumat (21/2/2025).

banner 336x280

Penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen ini merupakan pengembangan penyidikan, atas perkara dugaan korupsi  pengadaan baju seragam sekolah tahun anggaran 2023 di Disdik Mura.

Dari hasil penggeledahan di kantor Disdik tersebut, tim penyidik berhasil menyita dua tas koper besar berisikan dokumen pengadaan pakaian sekolah. Sementara di kantor BPKAD berhasil disita dua bundel dokumen pencairan.

Plt Kajari Kabupaten Musi Rawas Abu Nawas melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari, Gustian Winanda mengatakan, upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dokumen ini untuk melengkapi alat bukti dan barang bukti dugaan korupsi pakaian seragam tahun anggaran 2023.

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah berkas diantaranya dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi tahun anggaran 2023.

Kemudian, total dari kegiatan pengadaan pakaian seragam sekolah ini
sebesar Rp11.607.000.000. Sesuai DPA dan RKA dibagi menjadi empat pengadaan, yakni pengadaan seragam SD berjumlah Rp12.906 pcs dengan anggaran sebesar Rp3.871.800.000 bersumber dari APBD Kabupaten Mura. Kemudian
seragam SMP berjumlah 9.118 pcs sebesar Rp2.735.400.000 juga bersumber dari APBD Mura.

Selanjutnya jelas Gustian, pengadaan seragam SD berjumlah 6.666 pcs sebesar Rp1.999.800.000 bersumber dari DAU APBN dan pengadaan seragam SMP berjumlah 10.000 pcs sebesar Rp3.000.000.000 yang juga bersumber dari DAU APBN.

Menurutnya, setelah serangkaian pemeriksaan dan pendalaman dilakukan tim penyidik Kejari Mura, dari pengadaan tersebut ditemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum, salah satunya berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran.

“Sebelumnya tim penyidik telah mendapatkan hasil laboratorium dari sampel perlengkapan pengadaan ini,”bebernya.

Ia menambahkan, tim penyidik telah melakukan penghitungan, dan untuk perhitungan kerugian keuangan negara masih menunggu dari Auditor.

“Terkait pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, kami telah mengantongi beberapa nama. Namun sementara ini belum dapat kami sampaikan karena tim penyidik masih harus ekspose gelar perkara dan pendalaman pengembangan penyidikan,”paparnya.

Terlepas dari itu, terkait perkara ini akan diterapkan pasal Primair 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari rangkaian penyidikan ini, kami telah memanggil dan memeriksa sebagai saksi sebanyak 26 orang,”pungkasnya. (BS)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *